Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Amp NGAKAN MADE ARTIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 22/PDT.P/SWA/V/2024
Pemohon
NoNama
1NGAKAN MADE ARTIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1A.A. SATRIYA WIBAWA ADI PUTRA, S.H., M.Kn.NGAKAN MADE ARTIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon (NGAKAN MADE ARTIAWAN) adalah sah sebagai wali dari anak yang bernama NGAKAN KOMANG OKA AGUS SASTRAWAN, Laki-Laki, lahir di Nongan, pada tanggal 25 Desember 2011 dan NGAKAN KETUT ARIKA UPADANA, Laki-Laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 11 September 2014 sekaligus memberikan ijin dan kuasa menjual kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.08762/Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, NIB : 22.09.03.10.05499, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 03942/Pemogan/2009, Tanggal 01-12-2009, Luas 100m2, tertulis atas nama KETUT GERIANI ;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dari Permohonan ini ; ---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak