Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.Bth/2024/PN Amp I NYOMAN TARKA 1.1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Amlapura
2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pdt.Bth/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN TARKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ARDIKA.SHI NYOMAN TARKA
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Amlapura
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Pembantah seluruhnya;

2.  Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang diajukan oleh Terbantah I dan Terbantah II terhadap obyek sengketa berupa:

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 718/Kelurahan Subagan atas nama Ni Nyoman Erma Sujani, dengan luas tanah 302 meter persegi terletak Kelurahan Subagan, Kecamatam Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali. dan bangunan di atasnya, dengan nilai limit lelang Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).).

adalah tidak sah dan melawan hukum;

3.  Membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang diajukan oleh Terbantah I dan Terbantah II terhadap obyek sengketa tersebut;

4.   Menghukum Turut Terbantah untuk menolak segala bentuk peralihan hak yang diajukan oleh Terbantah I ataupun pihak lain sebelum perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;

Atau  :

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Amlapura atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Pembantah dengan hormat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ;-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak