Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa I Komang Purna Puniatmaja Alias Mang Purna (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa I Made Agung Wardhana Alias Agung (selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah milik terdakwa I yang beralamat di Banjar Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh para terdakwa, saat terdakwa I dan terdakwa II bekerja di sebuah arena sabung ayam yang berada di wilayah Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, saat itu teman terdakwa I yang bernama Doyok (DPO) memberikan nomor seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) kepada terdakwa I dan saat itu seseorang yang bernama Doyok (DPO) tersebut mengatakan kepada terdakwa I “jika ingin mencari obat tenang, hubungi saja seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) tersebut”.------------
-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 arena sabung ayam tempat para terdakwa bekerja tertimpa musibah yaitu arena sabung ayam tersebut tertimpa pohon yang mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia, sehingga membuat terdakwa I stress, kemudian terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk menghubungi seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) tersebut karena terdakwa II juga merasa stres karena kedua orang tuanya berpisah dan jarang diperhatikan oleh kedua orang tuanya, sehingga pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 para terdakwa menghubungi seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) melalui pesan Whatsapp yang terinstal di 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 8 Pro berwarna putih milik terdakwa I ke nomor +62877-8904-2226 dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah berhasil mendapatkan paket narkotika jenis shabu tersebut saat itu terdakwa I dan terdakwa II pergi mengkonsumsi paket narkotika jenis shabu dirumah milik terdakwa II yang beralamat di Banjar Dinas Beji, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.----------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 para terdakwa kembali menghubungi seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) melalui pesan Whatsapp yang terinstal di HP milik terdakwa I dengan maksud untuk kembali memesan paket narkotika jenis shabu, namun oleh karena tempat pengambilan paket narkotika jenis shabu tersebut jauh sehingga saat itu terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk membeli paket narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, sehingga total harga 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut yaitu Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa I dan terdakwa II masing-masing mengeluarkan uang sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) meminta terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil paket shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di bawah pohon mangga yang berada di pinggir jalan raya yang mengarah ke Pura Dalem Culik, Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.-----------------------
-------Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mengambil 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut, saat terdakwa I dan terdakwa II sampai didekat rumah terdakwa I saat itu para terdakwa membuka paket shabu tersebut dan membagi 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut, dimana terdakwa I membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang rencananya akan langsung digunakan dirumah terdakwa II dan terdakwa II membawa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang rencananya akan disimpan untuk hari berikutnya, selanjutnya terdakwa I pergi kerumah terdakwa I untuk memasukan ayam milik terdakwa I dan terdakwa II menunggu di depan rumah terdakwa I.--------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita saat terdakwa I hendak masuk kedalam rumah milik terdakwa I, saat itu terdakwa I kaget karena melihat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem berada didalam rumah terdakwa I, sehingga saat itu terdakwa I langsung membuang 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut ke tanah, kemudian melihat hal tersebut saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan saksi I Made Agus Arta Dwicaksana yang merupakan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem bersama-sama dengan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya langsung mengamankan terdakwa I, dan saat salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem pergi keluar rumah terdakwa I, saat itu salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem melihat terdakwa II sedang berada didepan rumah terdakwa I sehingga saat itu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem langsung mengamankan terdakwa II.-----------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan saksi I Made Agus Arta Dwicaksana bersama-sama dengan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Wija yang merupakan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, saat itu saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan saksi I Made Agus Arta Dwicaksana melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa I dan saat itu dari badan terdakwa I hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 8 Pro berwarna putih dengan nomor Sim Card 085738255948, selanjutnya saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan saksi I Made Agus Arta Dwicaksana mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing disimpan didalam sebuah potongan sedotan plastic warna bening dengan garis merah putih, selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa II saat itu terdakwa II mengaku memiliki paket narkotika jenis shabu didalam kantong celana yang dikenakan oleh terdakwa II, saat saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan saksi I Made Agus Arta Dwicaksana melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa II dan saat itu dari dalam saku kantong celana Panjang warna hitam sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah tas atau wadah terbuat dari kain warna coklat yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing disimpan didalam sebuah potongan sedotan plastic warna bening dengan garis merah putih, sehingga saat itu total paket narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari para terdakwa yaitu berjumlah 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu.-------------------------------
-------Bahwa selanjutnya saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan saksi I Made Agus Arta Dwicaksana beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem mananyakan kepada para terdakwa “apakah ada barang lain yang masih disimpan?” kemudian dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Wija saat itu para terdakwa mengatakan “ada peralatan untuk mengkonsumsi shabu yang disimpan di rumah terdkawa II”, selanjutnya saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan saksi I Made Agus Arta Dwicaksana beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya bersama-sama dengan para terdakwa dan saksi I Nyoman Wija langsung pergi ke rumah terdakwa II yang beralamat di Banjar Dinas Beji, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Kemudian sesampainya dirumah terdakwa II, saat itu didalam kamar terdakwa II tepatnya disamping tempat tidur terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman, 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi dan 2 (dua) buah tabung kaca.----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa seluruh barang bukti narkotika beserta barang bukti yang berhasil diamankan didalam kamar rumah terdakwa II, berdasarkan hasil introgasi terhadap para terdakwa dengan didengar oleh saksi I Nyoman Wija, saat itu para terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa dan rencananya akan para terdakwa konsumsi bersama.------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 01 Maret 2025 pukul 21.00 Wita total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan adalah sejumlah 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan paket narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor (brutto) 2,12 (dua koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,86 (nol koma delapan enam) gram.------------------------------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti dengan jumlah total 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut diatas yang berhasil diamankan dari para terdakwa tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 358/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dengan kesimpulan yaitu terhadap 9 (sembilan) buah plastik klip berisi masing-masing kristal bening yang diberi nomor 3375/2025/NF s/d 3383/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 358/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dengan hasil yaitu terhadap 2 (dua) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 3384/2025/NF dan 3385/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.------------------
-------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-------Bahwa Terdakwa I Komang Purna Puniatmaja Alias Mang Purna (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa I Made Agung Wardhana Alias Agung (selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah milik terdakwa I yang beralamat di Banjar Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh para terdakwa, saat terdakwa I dan terdakwa II bekerja di sebuah arena sabung ayam yang berada di wilayah Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, saat itu teman terdakwa I yang bernama Doyok (DPO) memberikan nomor seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) kepada terdakwa I dan saat itu seseorang yang bernama Doyok (DPO) tersebut mengatakan kepada terdakwa I “jika ingin mencari obat tenang, hubungi saja seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) tersebut”.------------
-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 arena sabung ayam tempat para terdakwa bekerja tertimpa musibah yaitu arena sabung ayam tersebut tertimpa pohon yang mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia, sehingga membuat terdakwa I stress, kemudian terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk menghubungi seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) tersebut karena terdakwa II juga merasa stres karena kedua orang tuanya berpisah dan jarang diperhatikan oleh kedua orang tuanya, sehingga pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 para terdakwa menghubungi seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) melalui pesan Whatsapp yang terinstal di 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 8 Pro berwarna putih milik terdakwa I ke nomor +62877-8904-2226 dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah berhasil mendapatkan paket narkotika jenis shabu tersebut saat itu terdakwa I dan terdakwa II pergi mengkonsumsi paket narkotika jenis shabu dirumah milik terdakwa II yang beralamat di Banjar Dinas Beji, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.----------------------------
-------Bahwa cara para terdakwa mengkonsumsi paket narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu yang para terdakwa buat dari botol air mineral bekas, kemudian di tutup botol tersebut para terdakwa modifikasi agar bisa dimasukan 2 (dua) buah sedotan, dimana 1 (satu) sedotan para terdakwa hubungkan ke tabung kaca dengan ujungnya menyentuh air yang berada didalam botol air mineral bekas tersebut, sedangkan 1 (satu) buah sedotan yang lebih pendek akan digunakan oleh para terdakwa untuk menghisap asap narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya setelah alat hisap shabu tersebut siap kemudian para terdakwa membuka paket narkotika jenis shabu tersebut dan memasukannya kedalam tabung kaca dengan menggunakan sendok yang para terdakwa buat dari sedota plastik, kemudian tabung kaca yang sudah berisi narkotika jenis shabu tersebut para terdakwa bakar menggunakan korek api yang sudah dimodifikasi sehingga narkotika jenis shabu tersebut menjadi meleleh, setelah narkotika jenis shabu tersebut meleleh selanjutnya tabung kaca tersebut dihubungkan dengan sedotan yang telah dirangkai menjadi bong, kemudian para terdakwa membakar kembali tabung kaca tersebut hingga mengeluarkan asap, dan asap tersebut yang para terdakwa hisap seperti rokok secara bergantian.----------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 para terdakwa kembali menghubungi seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) melalui pesan Whatsapp yang terinstal di HP milik terdakwa I dengan maksud untuk kembali memesan paket narkotika jenis shabu, namun oleh karena tempat pengambilan paket narkotika jenis shabu tersebut jauh sehingga saat itu terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk membeli paket narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, sehingga total harga 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut yaitu Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa I dan terdakwa II masing-masing mengeluarkan uang sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya seseorang yang bernama I Komang Neo Alias Koming (DPO) meminta terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil paket shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di bawah pohon mangga yang berada di pinggir jalan raya yang mengarah ke Pura Dalem Culik, Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.-----------------------
-------Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mengambil 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut, saat terdakwa I dan terdakwa II sampai didekat rumah terdakwa I saat itu para terdakwa membuka paket shabu tersebut dan membagi 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut, dimana terdakwa I membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang rencananya akan langsung digunakan dirumah terdakwa II dan terdakwa II membawa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang rencananya akan disimpan untuk hari berikutnya.-----
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 01 Maret 2025 pukul 21.00 Wita total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan adalah sejumlah 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan paket narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor (brutto) 2,12 (dua koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,86 (nol koma delapan enam) gram.------------------------------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti dengan jumlah total 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut diatas yang berhasil diamankan dari para terdakwa tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 358/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dengan kesimpulan yaitu terhadap 9 (sembilan) buah plastik klip berisi masing-masing kristal bening yang diberi nomor 3375/2025/NF s/d 3383/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 358/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dengan hasil yaitu terhadap 2 (dua) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 3384/2025/NF dan 3385/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.------------------
-------Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n I Komang Purna Puniatmaja Alias Mang Pur Nomor : R/037/IV/KA/PB/2025 tanggal 16 April 2025 yang dibuat oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali dan ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi pada poin nomor 3 (tiga) Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ditemukan bukti bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.---------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n I Made Agung Wardhana Alias Agung Nomor : R/038/IV/KA/PB/2025 tanggal 16 April 2025 yang dibuat oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali dan ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi pada poin nomor 3 (tiga) Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ditemukan bukti bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.--------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.-------------------------------------------------
|