Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa gadai tanah seluas 1.050 m2 antara (alm) I Wayan Rengong dan (alm) I Made Sumantra masih sah dan berlaku;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa yang berhak Obyek sengketa peninggalan dari alm I Wayan Rengong adalah Para Penggugat adalah sah;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Ni Wayan Ayu Arini (Tergugat) yang telah mensertifikatkan tanah obyek sengketa peninggalan dari suami dan/atau orang tua Para Penggugat bernama alm. I Wayan Rengong menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1149/Desa Pidpid, NIB 22.08.07.05.00451, Surat Ukur Tgl.25-03-2015 No. 257/PIDPID/2015 dengan luas 930 M2 dengan batas sebelah utara: Jalan, sebelah Timur : I Wayan Geger/I Made Supandi Pridana, sebelah Selatan : tanah milik Ni Rebat, sebelah Barat: Jalan terletak di Desa Pidpid,adalah tanpa alas hak yang sah oleh karena itu telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -----
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Mlik. Nomor: 1149/Desa PIdpid atas nama Ni Wayan Ayu Arini, luas 930 M2. Surat ukur Tgl.25-03- 2015 No. 257/PIDPID/2015 dengan luas 930 M2, dengan batas sebelah utara: Jalan, sebelah Timur : I Wayan Geger/I Made Supandi Pridana, sebelah Selatan : tanah milik Ni Rebat, sebelah Barat: Jalan. Adalah sertifikat yang tidak sah, melanggar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ; -----------------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat obyek sengketa secara aman dan sukarela, bila perlu dilaksanakan upaya paksa dengan bantuan pihak yang berwenang (kepolisian) ; -----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. Rp. 1.050.000,000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) adalah sah menurut hukum ; ----------------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;--------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap amar putusan dalam perkara ini seluruhnya ; -------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini : ---------------------------------------
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Amlapura atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |