Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 314.838.540,- ( Tiga ratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh dekapan ribu lima ratus empat puluh rupiah ), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan berupa sebidang tanah sertifikat hak milik SHM No4207, Lokasi tanah di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan Nomor Surat Ukur 2188/TUMBU/2023 tanggal 30-10-2023, Luas 285M2 atas nama I Wayan Rembun yang dijaminkan kepada Penggugat agar di jual secara bersama-sama kedua belah pihak dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |