Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2023/PN Amp Ida Bagus Putu Oka Prastha, SH BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG KARANGASEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2023/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Bagus Putu Oka Prastha, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ARDIKA.SHIda Bagus Putu Oka Prastha, SH
Tergugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG KARANGASEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;-------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa Terbantah adalah Terbantah yang beritikad yang tidak baik ;-----------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa permohonan Eksekusi Lelang sebagaimana dalam perkara No. 2/Eks.HT/2022/ PN.Amp. yang diajukan/dimohonkan Terbantah adalah tidak sah oleh sebab itu patut untuk dibatalkan dan perkara Eksekusi tersebut patut untuk dicoret dari register perkara ; ---------------
  5. Menghukum Terbantah untuk melakukan klaim asuransi terhadap kredit istri Pembantah tersebut kepada AJB Bumiputera 1912, sehingga sisa kredit Pembantah tersebut bisa dinyatakan lunas dan atau dibebaskan dari kewajiban hukum untuk menanggung sisa kredit dimaksud adalah sah menurut hukum ;
  6. Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taat atas amar putusan dalam perkara ini adalah sah ; -----------------------------
  7. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang ditimbul kan dalam perkara ini seluruhnya adalah sah ;---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak