-------Bahwa Terdakwa I Nyoman Sendu alias Sendu(selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi Ni Wayan Martini (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sukasada, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal dari saksi I Nengah Suda yang merupakan suami dari saksi Ni Wayan Martini dan orang tua dari terdakwa memiliki mobil Suzuki Futura / 1.5 M/T Pick Up warna putih tahun 2017 dengan nomor Polisi DK 8393 SW, Nomor Rangka MHYESL415HJ784087 dan Nomor Mesin G15AID1073817 atas nama BPKB I Nengah Suda (selanjutnya disebut mobil pick up) yang masih berstatus kredit di Finance MPM, dan kemudian sekira bulan November 2022 saksi Ni Wayan Martini melakukan peralihan kredit atau take over kredit mobil pickup tersebut ke PT. True Finance Cabang Denpasar atas nama kredit I Nengah Suda, namun pengajuan tersebut ditolak karena usia saksi I Nengah Sudah yang sudah lanjut, sehingga saat itu saksi Ni Wayan Martini yang merupakan ibu tiri terdakwa menggunakan nama terdakwa untuk mengajukan kredit di PT. True Finance Cabang Denpasar tersebut.----------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada tanggal 05 November 2022 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa bersama-sama dengan saksi Ni Wayan Martini mengajukan pinjaman kredit kepada PT. True Finance Cabang Denpasar berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0160014846 tanggal 08 November 2022 dengan jaminan mobil pick up tersebut dengan jumlah fasilitas kredit yang diterima oleh terdakwa sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan jumlah angsuran sejumlah Rp. 2.854.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) kali angsuran yang wajib di bayarkan oleh terdakwa selambat-lambatnya pada tanggal 8 (delapan) setiap bulannya.-----------------------
-------Bahwa terhadap jaminan tersebut telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia pada tanggal 09 November 2022 dengan nomor akta -53- yang dibuat oleh Notaris Fransiska Natania Uli, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan terhadap Akta Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali dengan nomor Sertifikat Jaminan Fidusia : W20.00119198.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 09 November 2022.--------------------------------------------------------------
-------Bahwa mobil pick up tersebut digunakan oleh terdakwa dan saksi Ni Wayan Martini untuk melakukan usaha menjual kayu bakar, dan keuntungan yang didapatkan dari menjual kayu bakar tersebut digunakan untuk membayar angsuran mobil pick up tersebut. Kemudian sekira pada bulan Desember 2023 saat saksi Ni Wayan Martini sedang makan siang disebuah warung milik seseorang yang bernama Punamin (DPO) yang beralamat di Desa Sukasada, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem saat itu saksi Ni Wayan Martini menceritakan kepada seseorang yang bernama Punamin tersebut bahwa saksi Ni Wayan Martini tidak bisa membayar angsuran kredit mobil pick up tersebut, dan saat itu seseorang yang bernama Punamin menyarankan agar mobil pick up tersebut disewakan kepadanya dengan harga sewa Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, sehingga pada saat itu saksi Ni Wayan Martini langsung menerima saran dari seseorang yang bernama Punamin tersebut dan saat itu seseorang yang bernama Punamin tersebut langsung memberikan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Ni Wayan Martini dan saat itu seseorang yang bernama Punamin mengatakan kepada saksi Ni Wayan Martini untuk mengambil uang sewa setiap bulannya ke warung milik seseorang yang bernama Punamin tersebut.------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 saksi Ni Wayan Martini kembali ke warung milik seseorang yang bernama Punamin tersebut dengan tujuan untuk meminta uang sewa mobil pick up bulan berikutnya, namun seseorang yang bernama Punamin dan mobil pickup yang disewa sebelumnya sudah tidak berada di warung yang beralamat di Desa Sukasada, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tersebut, sehingga pada saat itu saksi Ni Wayan Martini memberitahukan terdakwa bahwa seseorang yang bernama Punamin beserta mobil pickup tersebut sudah tidak ada.--------------------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ni Wayan Martini dalam menyewakan mobil pickup tersebut yang telah dijadikan objek jaminan fidusia dilakukan tanpa persetujuan dari PT. True Finance Cabang Denpasar selaku penerima fidusia dan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ni Wayan Martini, PT. True Finance Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 99.889.552,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).-----------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.----------------------------------------------------
|