Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I WAYAN WIDI ADNYANA
2.NI NENGAH TEKEK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN WIDI ADNYANA
2NI NENGAH TEKEK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI WAYAN WIDI ADNYANA
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI NENGAH TEKEK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;------------------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak  para Pemohon bernama NI WAYAN MORI untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya  bernama I MADE ADA yang merupakan anak keenam dari pasangan suami istri bernama I Nyoman Bruning dengan Ni Ketut Susun;----------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak