Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------------------
- Menyatakan Akta Perjanjian Hutang Nomor : 15 tanggal 21 September 2004, yang dibuat oleh/di hadapan Tergugat IV (NOTARIS/PPAT IDA BAGUS MANTARA, S.H.). sah dan mengikat ;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Pernyataan Nomor : 16 tanggal 21 September 2004, yang dibuat oleh/di hadapan Tergugat IV (NOTARIS/PPAT IDA BAGUS MANTARA, S.H.), sah dan mengikat ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Pernyataan Nomor : 17 tanggal 21 September 2004 yang dibuat oleh/di hadapan Tergugat IV (NOTARIS/PPAT IDA BAGUS MANTARA, S.H.), cacat hukum dan batal demi hukum;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor : 18 tanggal 21 September 2004 yang dibuat oleh/di hadapan Tergugat IV (NOTARIS/PPAT IDA BAGUS MANTARA, S.H.), cacat hukum dan batal demi hukum;------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang berstatus sebagai Warga Negara Asing menikmati hasil-hasil dan keuntungan atas pengelolaan Villa Pantai yang berdiri diatas tanah objek sengketa dengan mengunakan izin-izin usaha atas nama PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum;----
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III mengalihkan tanah objek sengketa menjadi atas nama TERGUGAT I tanpa persetujuan dari PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-----------------------------------------
- Menyatakan segala perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atas tanah objek sengketa tanpa persetujuan dari PENGGUGAT adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;-----------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun TERGUGAT III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dengan membongkar bangunan Villa Pantai dan tanpa beban tanggungan apapun dari pihak lain, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi);------------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membatalkan sertifikat tanah objek sengketa dari atas nama TERGUGAT I dengan cara mencoret nama TERGUGAT I dan kembali menjadi atas nama pemegang hak yaitu PENGGUGAT (I GUSTI LANANG MUDITA);----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian baik materill maupun immaterial seluruhnya Rp. 6.400.000.000,- (enam miliar empat ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus dibayar secara tunai dan seketika secara tanggung renteng setelah putusan berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa (dwang som) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;------------------------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku ;----------------
|