Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Amp Yosi Novita Anggraini, S.H, M.H 1.I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK
2.JANA Alias TOBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1462/N.1.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosi Novita Anggraini, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK[Penahanan]
2JANA Alias TOBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gudang Terbuka pada Kebun Saksi Korban I Komang Arta, yang beralamat di Banjar Dinas Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kab. Karangasem atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa awalnya sekira 4 (empat) hari sebelum mengambil Gerator Set (Genset) merk KRISBOW warna kuning kombinasi hitam, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT sedang berkumpul di kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI dan bersepakat untuk melakukan pencurian, kemudian sekira tanggal 13 Maret 2024 pukul 20.00 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK datang ke kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI dan melihat Terdakwa JANA Als TOBI dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT sedang mengobrol, lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK dan Terdakwa JANA Als TOBI sekapat untuk melakukan pencurian pukul 00.00 WITA ke atas, selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 01.15 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT berangkat dari rumah kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI secara bersama- sama yang mana Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengemudikan sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol DK 4015 IL sedangkan Terdakwa JANA Als TOBI dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT menggunakan mobil Carry milik Terdakwa JANA Als TOBI, setelah sampai pada sebuah Gudang Terbuka di Banjar Dinas Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kab. Karangasem Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memberi aba-aba kepada Terdakwa JANA Als TOBI untuk berhenti dan memutar mobil, kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melihat situasi sekitar Gudang dan melihat satu buah Generator Set (Genset) merk KRISBOW warna kuning kombinasi hitam di Gudang tersebut, lalu  Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mendekat dan mengangkat Genset tersebut menggunakan kedua tangannya dan membawa Genset menuju mobil Carry, namun saat di pertengahan menuju mobil Carry Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK tidak kuat mengangkat genset dan meminta bantuan Terdakwa JANA Als TOBI, kemudian Terdakwa JANA Als TOBI menyuruh Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT untuk membantu sehingga Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT membantu mengangkat Genset tersebut sampai ke mobil Carry, selanjutnya Genset tersebut dibawa ke kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menyuruh Terdakwa JANA Als TOBI dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT menunggu di mobil adalah untuk dipanggil ketika Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memerlukan bantuan dan membantu mengawasi situasi yang mana JANA Als TOBI akan membunyikan kode klakson ketika ketahuan.
  • Bahwa Generator Set (Genset) merk KRISBOW warna kuning kombinasi hitam tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi untuk Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT.
  • Bahwa Saksi Korban I KOMANG ARTA mengetahui pencurian sekira tanggal 21 Maret 2024 karena baru memperhatikan Genset miliknya sudah tidak ada di tempatnya, kemudian Saksi Korban I KOMANG ARTA segera mengecek rekaman CCTV yang terpasang di gudang miliknya dan mendapati Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menggunakan sweater abu dan celana hitam terekam di CCTV pada tanggal 14 Maret 2024 sekira WITA  02.00 sedang mengambil Genset milik Saksi Korban I KOMANG ARTA.
  • Bahwa Saksi Korban I KOMANG ARTA sekira hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 menggunakan Generator Set (Genset) merk KRISBOW warna kuning kombinasi hitam untuk bekerja dan sampai pada pukul 21.00 WITA Saksi Korban I KOMANG ARTA masih melihat Genset tersebut di Gudang miliknya.
  • Bahwa satu buah Generator Set (Genset) merek KRISBOW warna kuning kombinasi hitam adalah milik Saksi Korban I KOMANG ARTA yang diketahui oleh Saksi I KOMANG ARIANTA dan Saksi I KADEK SUARNA.
  • Bahwa Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT tidak pernah meminta izin untuk memasuki Gudang Terbuka di Kebun Saksi Korban I KOMANG ARTA dan mengambil barang berupa Generator Set (Genset) merek KRISBOW warna kuning kombinasi hitam tersebut kepada pemiliknya yaitu Saksi Korban I KOMANG ARTA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT Saksi Korban I Komang Arta menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gudang tempat usaha kayu milik Saksi I NYOMAN ASTAWA, yang beralamat di Banjar Dinas Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kab.Karangasem atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa awalnya sekira tanggal 17 Maret 2024 pukul 21.00 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK datang ke kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI yang mana Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT sedang berada disana, kemudian Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengajak melakukan pencurian kembali dan Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT bersepakat untuk melakukan pencurian, lalu sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT berangkat dari rumah kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI secara bersama- sama yang mana Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengemudikan sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol DK 4015 IL disusul Terdakwa JANA Als TOBI dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT menggunakan mobil Carry milik TOBI menuju ke arah Gudang tempat mengambil Genset, setelah sampai pada sebuah Gudang tempat usaha kayu di Banjar Dinas Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kab. Karangasem Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memberi aba-aba kepada Terdakwa JANA Als TOBI untuk berhenti dan memutar mobil, kemudian  Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melihat situasi seputaran Gudang dan melihat ruangan dengan pintu kayu tertutup terkunci dengan gembok kecil, kemudian Terdakwa mencari benda untuk membuka pintu tersebut dan menemukan sebuah kapak, selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK mengambil kapak tersebut dan membuka gembok dengan mencongkel gerendel yang terpasang pada daun pintu, setelah pintu berhasil terbuka Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK melihat satu buah Air Kompresor merek WIPRO warna hijau kombinasi hitam, lalu Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK masuk dan mengambil Air kompresor tersebut, selanjutnya Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK membawa Air Kompresor menuju mobil carry, kemudian Air Kompresor tersebut dibawa ke kontrakan Terdakwa JANA Als TOBI.
  • Bahwa sekira pada tanggal 17 Maret 2024 Saksi I NYOMAN ASTAWA menggunakan 1 (satu) buah Air Kompresor untuk bekerja dari pukul 08.00 WITA sampai 17.00 WITA, kemudian Saksi I NYOMAN ASTAWA memasukkan Air kompresor tersebut ke Gudang usaha kayu dan mengunci pintu ruangan tersebut dari luar dengan gembok.
  • Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WITA Saksi I NYOMAN ASTAWA akan bekerja di gudang dan sesampainya di Gudang usaha kayu Saksi I NYOMAN ASTAWA melihat kampak yang tergeletak di depan ruangan tempat menyimpan Air Kompresor, kemudian Saksi I NYOMAN ASTAWA melihat overpal yang menempel dengan daun pintu terlepas sedangkan gembok masih terkunci namun pintu terbuka, kemudian baru diketahui Air Kompresor sudah tidak ada.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK menyuruh Terdakwa JANA Als TOBI dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT menunggu di mobil adalah untuk dipanggil ketika Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK memerlukan bantuan dan membantu mengawasi situasi yang mana JANA Als TOBI akan membunyikan kode klakson ketika ketahuan.
  • Bahwa satu buah Air Kompresor merek WIPRO warna hijau kombinasi hitam tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi untuk Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT.
  • Bahwa satu buah Air Kompresor merek WIPRO warna hijau kombinasi hitam adalah milik Saksi Korban I NYOMAN REDI yang digunakan oleh Saksi I NYOMAN ASTAWA.
  • Bahwa Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT tidak pernah meminta izin untuk memasuki Gudang usaha kayu Saksi I NYOMAN ASTAWA dan mengambil barang berupa satu buah Air Kompresor merek WIPRO warna hijau kombinasi hitam milik Saksi Korban I NYOMAN REDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Als TAPAK, Terdakwa JANA Als TOBI, dan Saksi KALIMAN BIN CASWAN Als LIPUT Saksi Korban I NYOMAN REDI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II diatur dan diancam  pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya