Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Amp 1.KADE GILANG K. LEYMENA, SH
2.I GEDE AGUSTIA TAMARA, SH
I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/536/IX/RES.1.6./2025/Res Kr.asem
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KADE GILANG K. LEYMENA, SH
2I GEDE AGUSTIA TAMARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Analisa Yuridis:

Untuk membuktikan perbuatan I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA tersebut di atas telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP, maka perlu dilakukan pembahasan masing-masing unsur pasal yang dikaitkan dengan perbuatan tersangka, sebagai berikut:

Pasal 352 ayat (1) KUHP:

selain dari pada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagaimana penganiayaan ringan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500, hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya”.

“yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah sebagaimana perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak (misalnya mendorong orang jatuh ke kali sehingga basah), rasa sakit (misalnya mencubit, menampar) atau luka (menurut Yurisprudensi (Arrest HR. 25 Juni 1894, W. 6334).

Dikategorikan sebagai “penganiayaan ringan” adalah :

  • Penganiayaan tidak direncanakan terlebih dahulu.
  • Tidak dilakukan terhadap orang yang sah istri/suami atau anak yang sah.
  • Tidak dilakukan terhadap pejabat yang sedang bertugas
  • Tidak dilakukan dengan memberi bahan-bahan yang membahayakan jiwa untuk kesehatannya.
  • Si penderita tidak kena akibat atau mengakibatkan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

Unsur-unsur Pasal 352 ayat (1) KUHP:

1.      Barang siapa

         Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi EKA LUKMAN yang didukung oleh keterangan saksi-saksi FERI RAHMAN dan AHMAD HAERI pada intinya menerangkan bahwa yang pada intinya para saksi-saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan perbuatan penganiayaan ringan terhadap korban EKA LUKMAN pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 dalam kurun waktu Pukul 20.00 WITA di Lapangan Voly Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem adalah tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA.
  2. Dari identitas yang dimiliki oleh Tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA berupa KTP atas nama I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dan keterangan tersangka, didapatkan petunjuk bahwa subjek hukum bernama I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA dan dari proses hukum yang telah dilakukan, tersangka mampu berkomunikasi dengan baik dan menjalani proses dengan semestinya sehingga didapatkan petunjuk bahwa tersangka adalah orang yang sehat akal pikirannya, yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan para tersangka.
  3. Keterangan Tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA menerangkan nama I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, lahir Lahir di Sekargunung, tanggal 20 Agustus 1998, Umur 26 tahun, Agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia. Ayah kandung bernama I WAYAN KAMA YASA (alm) dan ibu kandung bernama NI KETUT SUPARTINI. Tersangka anak ke dua dari dua bersaudara kandung. Tersangka menikah pada tahun 2023 dengan istri bernama NUR ANIK MARUL JANA, Tersangka mempunyai 1 (satu) orang anak berumur satu tahun delapan bulan jenis kelamin laki-laki bernama I PUTU SEDAYATANA RAMA WIJAYA, Tersangka tinggal di Banjar Dinas Sekargunung Kelod, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, serta keterangan Tersangka tersebut di atas, maka subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan adalah I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA.

Dalam hal ini, unsur “barang siapa” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum.

  1. Dengan sengaja

Unsur kesengajaan, di kenal dengan 2 teori yaitu:

1)      Teori kehendak artinya perbuatan tersebut benar-benar dikehendaki;

2)      Teori pengetahuan artinya Si pelaku tidak harus mengehendaki perbuatan tersebut tetapi cukup apabila ia mengetahui akibatnya.

Menurut Yurisprudensi (Arrest HR 17 Juni 1889, W. 5742): suatu keterangan saksi itu dianggap belum ada, sebelum pemeriksaan saksi di pengadilan itu selesai, juga jika kesaksian itu adalah palsu, apabila seorang saksi mencabut kembali keterangan sebelum pemeriksaannya itu selesai maka bagian yang dicabut kembali itu bukanlah merupakan bagian dari keteraangannya, walaupun seandainya benar bahwa pencabutan kembali itu adalah sebagai akibat dari adanya peringatan bahwa ia dapat dikenakan penahan karena memberikan keterangan di bawah sumpah secara palsu.

Menurut Yursprudensi (Arrest HR 27 juni 1932, N.J. 1932.1633, W. 12546): kesanggupan untuk memberikan keterangan palsu adalah kesadaran bahwa keterangan itu adalah palsu ataupun bertentangan dengan kebenaran di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hal ini haruslah dibuktikan.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi EKA LUKMAN yang didukung oleh keterangan saksi-saksi FERI RAHMAN dan AHMAD HAERI pada intinya menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakuakan penganiayaan ringan dengan cara tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA melakukan memukul rahang sebelah kiri EKA LUKMAN sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan mengepal.
  2. Barang bukti berupa satu buah celana pendek warna kuning.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Tersangka a.n I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA.

  1. Keterangan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan ringan kepada EKA LUKMAN menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai rahang kiri bawah dari EKA LUKMAN dikarenakan EKA LUKMAN sebelumnya telah melakukan penganiayaan kepada kakaknya yang bernama I PUTU GEDE SEMARA DANANJAYA dengan cara memukul.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan tersangka tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA unsur dengan sengaja” telah “terpenuhi menurut hukum.

 

  1. Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi EKA LUKMAN yang didukung oleh keterangan saksi-saksi, saksi-saksi FERI RAHMAN dan AHMAD HAERI pada intinya menerangkan bahwa akibat peristiwa penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA korban EKA LUKMAN mengalami memar pada bagian rahang sebelah kiri.

                            2.       Keterangan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, yang pada intinya menerangkan setelah melakukan penganiayaan tersebut tersangka tidak melihat ada luka pada EKA LUKMAN.

3.       Bahwa Akibat perbuatan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA terhadap korban EKA LUKMAN, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 380/128/VIII/2025 dari RSUD Kab. Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan pemeriksaan luka-luka dan kesimpulan:

  1. Pada dagu samping kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah sudut bibir, ditemukan luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Pada korban laki-laki, berusia kurang dua puluh delapan tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, sehingga unsur “Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain” telah “terpenuhi menurut hukum.

 

  1. Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi EKA LUKMAN yang didukung oleh keterangan saksi-saksi FERI RAHMAN dan AHMAD HAERI pada intinya menerangkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka I KADEK LEO BYASAMA, EKA LUKMAN yang berprofesi atau bekerja sebagai sopir trevel, masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari atau tidak terhalang dalam melakukan pekerjaannya setelah peristiwa penganiayaan ringan yang EKA LUKMAN alami tersebut.

                            2.       Keterangan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, yang pada intinya menerangkan setelah melakukan penganiayaan tersebut tersangka tidak melihat ada luka pada EKA LUKMAN.

                            3.       Bahwa Akibat perbuatan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA terhadap korban EKA LUKMAN, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 380/128/VIII/2025 dari RSUD Kab. Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan Kesimpulan Pada korban laki-laki, berusia kurang dua puluh delapan tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, sehingga unsur Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari telah “terpenuhi menurut hukum.

 

V.      KESIMPULAN:

          Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. Tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA telah CUKUP BUKTI untuk diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepada EKA LUKMAN terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 dalam kurun waktu Pukul 20.00 WITA bertempat di Lapangan Bola Voli tepatnya di Jl. Bukit Lempuyang, Banjar Dinas Sekargunung, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
  2. Perbuatan Tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, tersebut diatas sebagaimana diatar dan diancam dalam Pasal 352 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya