Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2025/PN Amp | 1.KADE GILANG K. LEYMENA, SH 2.I GEDE AGUSTIA TAMARA, SH |
I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2025/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/536/IX/RES.1.6./2025/Res Kr.asem | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban |
|
||||||
Dakwaan | Analisa Yuridis: Untuk membuktikan perbuatan I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA tersebut di atas telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP, maka perlu dilakukan pembahasan masing-masing unsur pasal yang dikaitkan dengan perbuatan tersangka, sebagai berikut: Pasal 352 ayat (1) KUHP: “selain dari pada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagaimana penganiayaan ringan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500, hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya”. “yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah sebagaimana perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak (misalnya mendorong orang jatuh ke kali sehingga basah), rasa sakit (misalnya mencubit, menampar) atau luka (menurut Yurisprudensi (Arrest HR. 25 Juni 1894, W. 6334). Dikategorikan sebagai “penganiayaan ringan” adalah :
Unsur-unsur Pasal 352 ayat (1) KUHP: 1. Barang siapa Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka. Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, serta keterangan Tersangka tersebut di atas, maka subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan adalah I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA. Dalam hal ini, unsur “barang siapa” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur kesengajaan, di kenal dengan 2 teori yaitu: 1) Teori kehendak artinya perbuatan tersebut benar-benar dikehendaki; 2) Teori pengetahuan artinya Si pelaku tidak harus mengehendaki perbuatan tersebut tetapi cukup apabila ia mengetahui akibatnya. Menurut Yurisprudensi (Arrest HR 17 Juni 1889, W. 5742): suatu keterangan saksi itu dianggap belum ada, sebelum pemeriksaan saksi di pengadilan itu selesai, juga jika kesaksian itu adalah palsu, apabila seorang saksi mencabut kembali keterangan sebelum pemeriksaannya itu selesai maka bagian yang dicabut kembali itu bukanlah merupakan bagian dari keteraangannya, walaupun seandainya benar bahwa pencabutan kembali itu adalah sebagai akibat dari adanya peringatan bahwa ia dapat dikenakan penahan karena memberikan keterangan di bawah sumpah secara palsu. Menurut Yursprudensi (Arrest HR 27 juni 1932, N.J. 1932.1633, W. 12546): kesanggupan untuk memberikan keterangan palsu adalah kesadaran bahwa keterangan itu adalah palsu ataupun bertentangan dengan kebenaran di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hal ini haruslah dibuktikan. Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
Barang bukti tersebut diatas disita dari Tersangka a.n I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA.
Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan tersangka tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA “unsur dengan sengaja” telah “terpenuhi menurut hukum”.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
2. Keterangan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, yang pada intinya menerangkan setelah melakukan penganiayaan tersebut tersangka tidak melihat ada luka pada EKA LUKMAN. 3. Bahwa Akibat perbuatan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA terhadap korban EKA LUKMAN, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 380/128/VIII/2025 dari RSUD Kab. Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan pemeriksaan luka-luka dan kesimpulan:
Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, sehingga unsur “Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain” telah “terpenuhi menurut hukum.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
2. Keterangan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, yang pada intinya menerangkan setelah melakukan penganiayaan tersebut tersangka tidak melihat ada luka pada EKA LUKMAN. 3. Bahwa Akibat perbuatan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA terhadap korban EKA LUKMAN, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 380/128/VIII/2025 dari RSUD Kab. Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 dengan Kesimpulan Pada korban laki-laki, berusia kurang dua puluh delapan tahun ini, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan. Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I KADEK LEO BYASAMA WIJAYA, sehingga unsur “Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari” telah “terpenuhi menurut hukum.
V. KESIMPULAN: Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |