Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Amp Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H. I KADEK SURYAWAN UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2476/N.1.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SURYAWAN UTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa I KADEK SURYAWAN UTAMA (selanjutnya disebut terdakwa), telah melakukan tindak pidana yang Pertama, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, Kedua, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, Keempat, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah saksi NI LUH NINTRI yang beralamat di Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WITA terdakwa yang sebelumnya bekerja ditempat usaha jual beli ikan milik saksi NI LUH NINTRI diminta untuk membawa banten (sarana persembahyangan) oleh saksi NI NYOMAN SERIASIH untuk diberikan kepada saksi I NYOMAN NESA KAWI di rumah milik saksi NI LUH NINTRI yang beralamat di Banjar Tengading, Desa Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bewarna merah kombinasi hitam Nopol DK 3270 TE milik saksi NI LUH NINTRI yang merupakan sepeda motor operasional terdakwa selama bekerja dengan saksi NI LUH NINTRI;
  • Bahwa setelah terdakwa sampai pada rumah saksi NI LUH NINTRI terdakwa melihat pintu gerbang yang terbuat dari besi dalam keadaan tertutup, selanjutnya terdakwa memanjat pintu besi tersebut untuk membuka pengait pintu dan setelah pengait pintu terbuka terdakwa turun untuk membuka pintu gerbang dan masuk melalui pintu gerbang untuk meletakkan banten di teras rumah saksi NI LUH NINTRI kemudian terdakwa melihat keadaan rumah yang sepi sehingga terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju kamar tidur milik saksi NI LUH NINTRI untuk mencari barang berharga kemudian terdakwa melihat tas anyaman plastik bewarna cokelat diletakkan disebelah timur lemari pakaian yang didalam tas tersebut terdapat sejumlah uang Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dibungkus kertas nota bertuliskan “Seraya” selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan dimasukkan ke dalam kantong bagian kanan celana pendek warna biru yang digunakan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan memanggil saksi I NYOMAN NESA KAWI yang keluar dari kamar suci/gedong sari untuk memberikan banten lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut untuk kembali bekerja di tempat jual beli ikan di Kusumba Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa diminta oleh saksi NI LUH NINTRI untuk mengambil banten (sarana persembahyangan) di rumah saksi NI LUH NINTRI sehingga terdakwa segera menuju rumah saksi NI LUH NINTRI menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bewarna merah kombinasi hitam Nopol DK 3270 TE milik saksi NI LUH NINTRI, sesampainya terdakwa di rumah tersebut terdakwa melihat pintu gerbang yang terbuat dari besi dalam keadaan tertutup tetapi pengait kunci tidak dikaitkan sehingga terdakwa dengan mudah membuka pintu gerbang dan masuk ke dalam rumah yang pada saat itu dalam keadaan sepi lalu terdakwa kembali menuju kamar tidur saksi NI LUH NINTRI dan melihat tas anyaman plastik bewarna cokelat diletakkan disebelah timur lemari pakaian lalu terdakwa membuka tas tersebut didalamnya terdapat sejumlah uang Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dibungkus menggunakan plastik hitam-putih (poleng) kemudian terdakwa mengambil sejumlah uang tersebut menggunakan tangan kanan dan memasukkannya ke dalam kantong bagian kanan celana pendek warna putih yang digunakan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan memanggil saksi I NYOMAN NESA KAWI yang keluar dari kamar suci/gedong sari untuk meminta banten lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut untuk kembali bekerja di tempat jual beli ikan di Kusumba Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa diminta untuk mengantarkan saksi I NYOMAN NESA KAWI ke Pantai Mimba Padangbai untuk merendam kaki dengan pasir lalu terdakwa mengantarkan saksi I NYOMAN NESA KAWI menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bewarna merah kombinasi hitam Nopol DK 3270 TE milik saksi NI LUH NINTRI, setelah beberapa saat terdakwa kembali kerumah saksi NI LUH NINTRI dan memarkiran sepeda motornya di gang rumah sebelah barat selanjutnya terdakwa berjalan kaki untuk masuk kedalam rumah saksi NI LUH NINTRI yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa melihat diatas kulkas terdapat buku tabungan BRI dan didalam lipatan buku tabungan tersebut terdapat sejumlah uang Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa dan menyimpannya ke dalam kantong bagian kanan celana panjang warna abu yang digunakan oleh terdakwa, lalu terdakwa keluar rumah tersebut untuk menjemput saksi I NYOMAN NESA KAWI di Pantai Mimba Padangbai;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa yang pada saat itu pulang dari bermain di Klungkung tidak memiliki uang lalu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian kembali di rumah saksi NI LUH NINTRI kemudian terdakwa menuju rumah saksi NI LUH NINTRI menggunakan sepeda motor honda Vario warna putih kombinasi biru Nopol DK 6506 SR milik terdakwa sesampainya di depan rumah saksi NI LUH NINTRI kemudian terdakwa memanjat gerbang untuk membuka pengait pintu besi, setelah pengait pintu terbuka terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu gerbang dan pada saat itu melihat pintu kamar saksi NI NYOMAN SERIASIH dalam keadaan terbuka sedikit lalu terdakwa memasuki kamar saksi NI NYOMAN SERIASIH dan melihat saksi NI NYOMAN SERIASIH sedang tertidur lalu terdakwa mendekati tas anyaman plastik bewarna coklat kombinasi putih yang diletakkan di lantai kamar tidur saksi NI NYOMAN SERIASIH kemudian mengambil dompet kulit bewarna cokelat kombinasi putih yang saat itu ditutupi menggunakan handuk bewarna biru didalam tas tersebut berisikan 8 (delapan) cincin emas, 1 (satu) gelang emas, dan 1 (satu) mainan kalung emas, terdakwa mengambil menggunakan tangan kanan dan membawanya keluar menuju tempat parkir untuk menyimpan dompet tersebut dibagasi jok sepeda motor honda Vario warna putih kombinasi biru Nopol DK 6506 SR milik terdakwa kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Selumbung, Kec. Manggis, Kab. Karangasem;
  • Bahwa atas 8 (delapan) cincin emas, 1 (satu) gelang emas, dan 1 (satu) mainan kalung emas tersebut terdakwa jual kepada seorang perempuan di pinggir Jalan Hasanudin Denpasar dengan harga Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) lalu uang hasil penjualan emas tersebut beserta uang tunai yang diambil terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,00  (tiga belas juta rupiah), Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi slot, dan bermain judi tajen (sabung ayam);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik yaitu saksi NI LUH NINTRI dan saksi NI NYOMAN SERIASIH sehingga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya