Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan IV;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000, (Dua RatusĀ Juta), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.35.758.303, (Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga)ditambah bunga sebesar 22.115.303, (Dua Puluh Dua Juta Seratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tiga), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III dan IV; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|