Dakwaan |
DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa I Kadek Oskar Widiantara (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 9 November tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Seloni, Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi I Kadek Aditiya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
-------Bahwa pada hari, bulan dan tahun tersebut diatas, sekira pukul 19.00 Wita saksi I Kadek Aditiya bersama istrinya yaitu saksi Ni Luh Deni Ambarawati pergi ke lokasi acara resepsi pernikahan saksi I Kadek Yogi Adi Putra yang berada di Banjar Dinas Seloni, Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada saat saksi I Kadek Aditiya sampai dilokasi resepsi pernikahan saat itu saksi I Kadek Aditiya duduk dan berbincang-bincang dengan paman dari saksi I Kadek Yogi Adi Putra. --------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selanjutnya sekitar 30 menit atau sekira pukul 19.30 Wita, saksi I Kadek Aditiya diarahkan untuk makan yang tempatnya di Bale Banjar Seloni yang berada di sebelah rumah saksi I Kadek Yogi Adi Putra berada pada Banjar Dinas Banjar Dinas Seloni, Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, di tempat makan tersebut saksi I Kadek Aditiya bertemu dengan saksi I Kadek Yogi Adi Putra dan saksi I Kadek Aditiya duduk bersama-sama dengan saksi I Kadek Yogi Adi Putra dan istrinya sambil makan. ---------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wita, saksi I Kadek Yogi Adi Putra memberitahukan saksi I Kadek Aditiya dipanggil oleh terdakwa yang jarak tempat duduknya kurang lebih 10 meter dari meja saksi I Kadek Aditiya, yang mana saksi I Kadek Aditiya melihat terdakwa sedang minum alcohol (arak) dengan temannya dan tidak menghiraukannya akan tetapi terdakwa terus memanggil saksi I Kadek Aditiya dengan memberi isyarat tangan mengepal seperti memanggil saksi I Kadek Aditiya. ---------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi I Kadek Aditiya bangun dari meja makan dan berjalan mendekati terdakwa namun berjalan sekitar 3 meter, terdakwa langsung berlari menuju arah saksi I Kadek Aditiya kemudian terdakwa langsung memukul saksi I Kadek Aditiya menggunakan tangan kanan kosong yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian mata kiri dan dahi kiri saksi I Kadek Aditiya, kemudian saksi I Kadek Aditiya berusaha menangkis dengan tangan kanan tetapi saksi I Kadek Aditiya dipukul kembali oleh terdakwa menggunakan tangan kanan kosong yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian mata kanan dan dahi kanan sehingga saksi I Kadek Aditiya tersungkur namun tidak sampai jatuh, saksi I Kadek Yogi Adi Putra langsung melerai saksi I Kadek Aditiya dan memegang terdakwa.Setelah saksi I Kadek Aditiya dan terdakwa dipisahkan, saksi I Kadek Aditiya bersama istrinya kemudian meninggalkan lokasi acara resepsi pernikahan saksi I Kadek Yogi Adi Putra dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Abang (Polsek Abang). -----------------------
-------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi I Kadek Aditiya mengalami luka lebam pada kelopak mata kanan atas dan luka lebam mata kiri bawah disertai luka lecet 2 sentimeter sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2.2/2338.a/PKM AB II/2024 tanggal 12 November 2024 yang dibuat dan diperiksa oleh dr. Angeline Afandi Putri, dokter pemeriksa pada Puskesmas Abang II dan mengetahui kepala UPTD Puskesmas Abang II yaitu dr. I Ketut Agus Muliadi Arthawan dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul. -----------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------- |