Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2025/PN Amp I Made Sudana Adi Gotama, SH 1.I Komang Janji Asmara
2.Ni Komang Wenten
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Sudana Adi Gotama, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Komang Janji Asmara
2Ni Komang Wenten
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian kuasa.
  3. Menghukum Tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng untuk membayar mengganti kerugian sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) untuk material, total Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dibayar kontan.
  4. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan ini.

 

Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya

( ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak