Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PN Amp I MADE SUNARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SUNARTAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwi Arya Mahendra Putra, SHI MADE SUNARTAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa nama pada Akte Kelahiran dan saat didaftarkan di Sekolah Dasar Negeri 4 Gegelang bernama : I Made Sunartawan sesuai Surat Tanda Tamat Belajar No.19 OA 0051024, tertanggal 11 Juni 1993 oleh Kepala Sekolah I Nengah Purnayasa, pada Kartu Keluarga No. 5107030208100011 juga atas nama: I Made Sunartawan 31-12-1980, pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 5107033112800057 tertanggal 10-10-2024 semuanya  tertulis I Made Sunartawan berbeda dengan yang tercatat pada Putusan Pengadilan Negeri Amlapura No.36/Pid.Sus/2016/PN Amp, tertanggal 27 Desember 2016 tertulis: Made Narta Bujangga Als. Narta, Als.Ocot, Als.I Made Sunartawan adalah merupakan orangnya sama (satu) yakni Pemohon sendiri dan selanjutnya Pemohon akan memakai Nama: I Made Sunartawan untuk pengurusan dokumen ataupun administrasi lainnya;----------------------------------------------
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;------------------

 

A t a u

Bila Pengadilan  berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak