Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I KOMANG SUGIARTA Alias TOGEL pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di depan rumah makan Pondok Wirasa, Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wita, terdakwa menghubungi saksi I Ketut Agus Bagawanta yang merupakan karyawan UD Suda Wira via chat melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor simcard 08163542688 yang mengaku dirinya sebagai seseorang bernama I Ketut Agus Drono untuk menanyakan harga per kardus Bir Bintang yang sebelumnya terdakwa sudah melihat iklan penawaran Bir Bintang tersebut melalui aplikasi Marketplace, kemudian saksi I Ketut Agus Bagawanta membalas pesan terdakwa dan memberitahukan harga Bir Bintang jika menggunakan krat seharga Rp. 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) berisi 16 botol dan untuk harga per kardusnya Rp. 388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berisi 12 botol kemudian terdakwa memesan Bir Bintang sebanyak 150 dus kepada saksi I Ketut Agus Bagawanta dikarenakan terdakwa mengaku bahwa Bir Bintang tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk acara pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 dan meminta saksi I Ketut Agus Bagawanta untuk mengirimkan 150 dus Bir Bintang tersebut ke 2 (dua) lokasi yang berbeda dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang dicari secara acak oleh terdakwa melalui aplikasi Google Maps;
- Bahwa kemudian pada pukul 07.30 Wita terdakwa kembali menghubungi saksi I Ketut Agus Bagawanta untuk mengingatkan terkait pengiriman 150 dus Bir Bintang tersebut dan saksi I Ketut Agus Bagawanta menginformasikan kepada saksi Anak Agung Gede Wisuda Oktiana selaku pemilik UD. Suda Wira bahwa terdapat pemesanan sebanyak 150 dus Bir Bintang yang diminta untuk dikirimkan segera pada hari tersebut terkait pembayaran terdakwa mengatakan akan dibayarkan ketika barang sudah sampai sehingga saksi Anak Agung Gede Wisuda Oktiana menyetujui untuk dilakukan pengiriman dan menyuruh saksi I Ketut Agus Bagawanta untuk menaikkan 150 dus Bir Bintang tersebut ke mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna putih No. Polisi DK 8808 yang mana mobil Pick Up tersebut akan dipergunakan untuk mengirimkan 150 dus Bir Bintang pesanan terdakwa;
- Bahwa pada pukul 09.33 Wita terdakwa menghubungi saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno via Whatsapp untuk meminta tolong mengambilkan pesanan berupa 70 dus Bir Bintang dan menjualkan Bir Bintang tersebut sesegera mungkin sampai habis laku terjual dengan mengatakan akan memberikan upah kepada saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila Bir Bintang tersebut sudah laku terjual, kemudian saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno menyepakati permintaan terdakwa dikarenakan terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut aman dan tidak ada masalah. Selanjutnya saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno mengambil pesanan 70 dus Bir Bintang tersebut bersama dengan saksi I Kadek Semarnata menggunakan mobil Pick Up merek Suzuki Carry Futura warna Hitam No. Polisi DK 8070 SX milik saksi I Kadek Semarnata;
- Bahwa setelah 150 dus Bir Bintang siap untuk dikirimkan menuju 2 (dua) lokasi yang telah dibagikan oleh terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi I Ketut Agus Bagawanta agar menurunkan 70 dus Bir Bintang pada toko milik sepupunya di Pondok Wirasa dan untuk sisanya sebanyak 80 dus Bir Bintang agar dikirimkan ke daerah Nusu Kubu yang nantinya terdakwa akan melakukan pembayaran secara tunai setelah dilakukan pengantaran pada lokasi kedua, kemudian saksi I Ketut Agus Bagawanta segera menuju arah lokasi pertama bersama dengan saksi I Nyoman Ariawan Agus Ardika;
- Bahwa sesampainya saksi I Ketut Agus Bagawanta bersama dengan saksi I Nyoman Ariawan Agus Ardika pada lokasi pertama yaitu di depan rumah makan Pondok Wirasa, Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, sudah terdapat 2 (dua) orang yang menunggu yaitu saksi I Ketut Agus Bagawanta dan saksi I Kadek Semarnata, kemudian para saksi memindahkan 70 dus Bir Bintang tersebut ke dalam Pick Up merk Suzuki Carry Futura warna Hitam No. Polisi DK 8070 SX milik saksi I Kadek Semarnata, selanjutnya saksi I Ketut Agus Bagawanta melanjutkan sisa pengiriman 80 dus Bir Bintang ke lokasi kedua daerah Nusa-Kubu yang disampaikan oleh terdakwa merupakan rumahnya namun sesampainya di titik lokasi kedua, saksi I Ketut Agus Bagawanta tidak menemukan terdakwa dan saat dihubungi berkali-kali nomor WhatsApp tersebut sudah tidak aktif sehingga tidak ada transaksi pembayaran atas pesanan 150 dus Bir Bintang tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno menjualkan 60 dus Bir Bintang kepada saksi I Wayan Pasek Sudiarta selaku pemilik Toko Rahayu Jaya yang bertempat di Jalan Ide Ketut Jelantik, Desa Abang, Kec. Abang, Kab. Karangasem dengan harga per kardus sebesar Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan total penjualan sebesar Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh saksi I Wayan Pasek Sudiarta secara tunai. Kemudian hasil penjualan 60 dus Bir Bintang tersebut oleh saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno ditransfer kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian transfer pertama sejumlah Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening seabank 901520884404 an. I Komang Sugiarta Alias Togel, transfer kedua sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan transfer ketiga sejumlah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisa Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diberikan oleh terdakwa kepada saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno dan untuk sisa 10 dus Bir Bintang disimpan oleh saksi I Ketut Agus Adi Saputra dirumah saksi yang berada di Banjar Dinas Celuk, Desa Tiyingtali, Kec. Abang, Kab. Karangasem;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anak Agung Gede Wisuda Oktiana mengalami kerugian sebesar Rp. 27.160.000,00,- (dua puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I KOMANG SUGIARTA Alias TOGEL pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di depan rumah makan Pondok Wirasa, Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wita, terdakwa menghubungi saksi I Ketut Agus Bagawanta yang merupakan karyawan UD Suda Wira via chat melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor simcard 08163542688 untuk memesan Bir Bintang sebanyak 150 dus kepada saksi I Ketut Agus Bagawanta dan meminta saksi I Ketut Agus Bagawanta untuk mengirimkan 150 dus Bir Bintang tersebut ke 2 (dua) lokasi yang berbeda dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang dicari secara acak oleh terdakwa melalui aplikasi Google Maps;
- Bahwa kemudian pada pukul 07.30 Wita terdakwa kembali menghubungi saksi I Ketut Agus Bagawanta untuk mengingatkan terkait pengiriman 150 dus Bir Bintang tersebut dan saksi I Ketut Agus Bagawanta menginformasikan kepada saksi Anak Agung Gede Wisuda Oktiana selaku pemilik UD. Suda Wira bahwa terdapat pemesanan sebanyak 150 dus Bir Bintang yang diminta untuk dikirimkan segera pada hari tersebut terkait pembayaran terdakwa mengatakan akan dibayarkan ketika barang sudah sampai sehingga saksi Anak Agung Gede Wisuda Oktiana menyetujui untuk dilakukan pengiriman dan menyuruh saksi I Ketut Agus Bagawanta untuk menaikkan 150 dus Bir Bintang tersebut ke mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna putih No. Polisi DK 8808 yang mana mobil Pick Up tersebut akan dipergunakan untuk mengirimkan 150 dus Bir Bintang pesanan terdakwa;
- Bahwa pada pukul 09.33 Wita terdakwa menghubungi saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno via Whatsapp untuk meminta tolong mengambilkan pesanan berupa 70 dus Bir Bintang dan menjualkan Bir Bintang tersebut sesegera mungkin sampai habis laku terjual dengan mengatakan akan memberikan upah kepada saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila Bir Bintang tersebut sudah laku terjual, kemudian saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno menyepakati permintaan terdakwa dikarenakan terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut aman dan tidak ada masalah. Selanjutnya saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno mengambil pesanan 70 dus Bir Bintang tersebut bersama dengan saksi I Kadek Semarnata menggunakan mobil Pick Up merek Suzuki Carry Futura warna Hitam No. Polisi DK 8070 SX milik saksi I Kadek Semarnata;
- Bahwa setelah 150 dus Bir Bintang siap untuk dikirimkan menuju 2 (dua) lokasi yang telah dibagikan oleh terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi I Ketut Agus Bagawanta agar menurunkan 70 dus Bir Bintang pada toko milik sepupunya di Pondok Wirasa dan untuk sisanya sebanyak 80 dus Bir Bintang agar dikirimkan ke daerah Nusu Kubu yang nantinya terdakwa akan melakukan pembayaran secara tunai setelah dilakukan pengantaran pada lokasi kedua;
- Bahwa sesampainya saksi I Ketut Agus Bagawanta bersama dengan saksi I Nyoman Ariawan Agus Ardika pada lokasi pertama yaitu di depan rumah makan Pondok Wirasa, Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, sudah terdapat 2 (dua) orang yang menunggu yaitu saksi I Ketut Agus Bagawanta dan saksi I Kadek Semarnata, kemudian para saksi memindahkan 70 dus Bir Bintang tersebut ke dalam Pick Up merk Suzuki Carry Futura warna Hitam No. Polisi DK 8070 SX milik saksi I Kadek Semarnata, selanjutnya saksi I Ketut Agus Bagawanta melanjutkan sisa pengiriman 80 dus Bir Bintang ke lokasi kedua daerah Nusa-Kubu yang disampaikan oleh terdakwa merupakan rumahnya namun sesampainya di titik lokasi kedua, saksi I Ketut Agus Bagawanta tidak menemukan terdakwa dan saat dihubungi berkali-kali nomor WhatsApp tersebut sudah tidak aktif sehingga tidak ada transaksi pembayaran atas pesanan 70 dus Bir Bintang yang telah diserahkan dan atas sisa 80 dus Bir Bintang tersebut dibawa kembali oleh saksi I Ketut Agus Bagawanta menuju toko UD Suda Wira;
- Bahwa selanjutnya saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno menjualkan 60 dus Bir Bintang kepada saksi I Wayan Pasek Sudiarta selaku pemilik Toko Rahayu Jaya yang bertempat di Jalan Ide Ketut Jelantik, Desa Abang, Kec. Abang, Kab. Karangasem dengan harga per kardus sebesar Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan total penjualan sebesar Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh saksi I Wayan Pasek Sudiarta secara tunai. Kemudian hasil penjualan 60 dus Bir Bintang tersebut oleh saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno ditransfer kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian transfer pertama sejumlah Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening seabank 901520884404 an. I Komang Sugiarta Alias Togel, transfer kedua sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan transfer ketiga sejumlah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisa Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diberikan oleh terdakwa kepada saksi I Ketut Agus Adi Saputra Alias Bruno dan untuk sisa 10 dus Bir Bintang disimpan oleh saksi I Ketut Agus Adi Saputra dirumah saksi yang berada di Banjar Dinas Celuk, Desa Tiyingtali, Kec. Abang, Kab. Karangasem;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anak Agung Gede Wisuda Oktiana mengalami kerugian sebesar Rp. 27.160.000,00,- (dua puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |