Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Amp Ani Purwanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ani Purwanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan pemohon sebagai wali dari satu orang anak yang belum cukup umur yaitu :

- Laudia Noviani Sompu, lahir di Negara 12 Nopember 2008

Pemohon mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur ikut menyetujui,menandatangani dokumen dokumen akta jual beli dengan objek sebidang tanah : sertifikat hak milik nomor: 3223, luas 968 M2 ( sembilan ratus enam puluh depalan meter persegi) yang terletak di propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Alak, Kelurahan Penkase Oeleta. sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 16-12- 2020,nomor: 3250/Penkase Oeleta/2020,menurut sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam sertifikat tertulis nama pemegang hak : Ani Purwanti

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak