Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon tersebut;
- Menyatakan sah perkawinan Para pemohon yang bernama I Komang Nirka dan Ni Komang Margini yang telah dilaksanakan Di Banjar Dinas Sangkan Gunung, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem pada tanggal 1 Januari 2018;
- Memberi izin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan Para pemohon yang bernama I Komang Nirka dan Ni Komang Margini kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten karangasem untuk diterbitkan akta perkawinan;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para pemohon;
|