Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Amp Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH I PUTU AGUS MAHENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-903/N.1.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU AGUS MAHENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

----- Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Pegubugan, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban I KOMANG SENTOSA, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WITA bertempat sekira di halaman atau pekarangan rumah saksi I KOMANG SENTOSA tepatnya di Banjar Dinas Pegubugan, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Pada saat Saksi Korban I KOMANG SENTOSA hendak keluar dari pekarangan rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil pemasak nasi yang diperbaiki sebelumnya, tiba-tiba datanglah Terdakwa I PUTU AGUS MAHENDRA yang merupakan keponakan saksi korban datang langsung mendekati dan melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban I KOMANG SENTOSA dengan cara memukul menggunakan sebuah batang bambu dipegang dengan tangan kanan yang mengenai bagian wajah sebelah kiri sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan Saksi Korban langsung terjatuh dari motor mengalami kesakitan kemudian tidak lama datanglah Saksi I KADEK NGURAH DIKA PRANATA langsung melerai. Setelah itu Saksi Korban I KOMANG SENTOSA berusaha bangun dan berlari menuju jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil berteriak meminta tolong dimana pada saat mencari pertolongan tersebut Saksi Korban I KOMANG SENTOSA bertemu dengan Saksi NI WAYAN SIMPI yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi Korban I KOMANG SENTOSA diantar oleh Saksi NI WAYAN SIMPI menuju Puskesmas Selat hingga sesampainya Saksi Korban I KOMANG SENTOSA di Puskesmas Selat dan dilakukan pemeriksaan Saksi NI WAYAN SIMPI kembali kerumahnya.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 Wita pada saat Saksi Korban I KOMANG SENTOSA sedang dilakukan pemeriksaan di puskesmas selat datanglah Saksi NI LUH ACA WIDIANTARI yang merupakan anak Saksi Korban, setelah beberapa waktu dilakukan pemeriksaan di puskesmas selat kemudian sekitar pukul 15.00 Wita dirujuk untuk dilakukan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem hingga akhirnya dilakukan perawatan dan pengobatan medis. Sekitar 2 (dua) minggu lebih Saksi Korban I KOMANG SENTOSA menunggu iktikad baik dari Terdakwa I PUTU AGUS MAHENDRA namun tidak ada iktikad baik dari Terdakwa hingga akhirnya Saksi Korban I KOMANG SENTOSA melaporkan kejadi penganiayaan yang dilakukan Terdakwa I PUTU AGUS MAHENDRA kepada Polsek Selat untuk diproses hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I PUTU AGUS MAHENDRA tersebut, Saksi Korban I KOMANG SENTOSA menderita luka dan rasa sakit luka berupa luka robek pada alis sebelah kiri, memar pada pipi dan batang hidung serta patah tulang pada hidung sebagaimana Visum Et Repertum No: 370/071/III/2024 tanggal 06 April 2024 atas nama I KOMANG SENTOSA yang dikeluarkan oleh Instalasi Gawat Darurat RSUD Karangasem alamat Jl. Ngurah Rai No.58, Amlapura, Karangasem, Kabupaten Karangasem, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Gede Darma Kusuma,Sp.B, Dokter Pemerintah pada Unit Instalasi Gawat Darurat RSUD Karangasem. Kabupaten Karangasem, di dapatkan kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada alis kiri dan luka memar pada pipi kiri serta patah tulang hidung sebelah kiri akibat kekerasan tumpul..

 

-----                                             -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya