Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini I MADE JADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2303/N.1.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE JADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa I MADE JADI, pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah milik NI KETUT TUDA, di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilikinya secara melawan hukum pada waktu malam, dalam suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wita, terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju arah utara mengikuti alur sungai kering dengan membawa 1 (Satu) buah pahat besi dengan gagang warna hitam panjang 22 cm,1 (satu) buah cukit besi warna hitam panjang 28 cm, 1 (satu) buah golok dengan gagang terbuat dari kayu warna kuning beserta sarung kulit warna cokelat dengan panjang 37 cm, dan 1 (satu) buah senter berwarna hitam yang dimasukan kedalam sebuah tas selempang warna hitam motif bunga;
  • Bahwa setelah berjalan dari kebun terdakwa melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi dengan lampu pekarangan yang menyala tepatnya di Br. Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, saat itu sekitar pukul 00.30 wita hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 kemudian terdakwa berjalan mendekati rumah saksi NI KETUT TUDA tersebut dan masuk ke pekarangan rumah dari arah selatan. Melihat situasi yang sepi, terdakwa mencoba membuka pintu ruang tamu namun dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mencoba membuka jendela yang berada di samping pintu namun tidak bisa karena terkunci dari dalam. Kemudian terdakwa jongkok didepan jendela dan mengeluarkan cukit besi dari dalam tas pinggang terdakwa lalu memasukkannya ke bagian bawah celah jendela sampai terdakwa berhasil membuka jendela tersebut.
  • Bahwa terdakwa berhasil memasuki rumah tersebut melalui jendela yang telah dibuka menggunakan cukit besi kemudian masuk kedalam ruang tamu dan terdakwa melihat seorang wanita yang tertidur mengenakan selimut selanjutnya terdakwa berjalan ke arah utara menuju kamar tidur dan didalam kamar tidur tersebut terdakwa membuka lemari yang terbuat dari plastik dan mengacak-acak pakaian untuk mencari barang-barang berharga, namun Terdakwa tidak menemukan apa-apa, selanjutnya Terdakwa membuka lemari kayu dan didalam lemari kayu tersebut Terdakwa mengacak-acak pakaian dan menemukan 4 (empat) buah dompet yang kemudian dibuka, dan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam tersebut Terdakwa menemukan 3 (tiga) pasang subeng warna kuning milik NI KETUT TUDA, selanjutnya 3 (tiga) pasang subeng tersebut terdakwa ambil dan masukkan kedalam tas pinggang terdakwa, sedangkan dompet hitam tempat NI KETUT TUDA menyimpan ketiga pasang subeng tersebut terdakwa tinggalkan di kamar tidur.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam kamar tidur menuju ruang tamu dan keluar dari ruang tamu melalui jendela yang sebelumnya Terdakwa buka kemudian meninggalkan pekarangan rumah tersebut dengan berjalan kaki ke arah selatan, kurang lebih dari jarak 1 (satu) kilo meter Terdakwa mendengar suara anjing mengonggong namun terdakwa tetap berjalan ke arah selatan tiba-tiba ada beberapa orang yang mengejar Terdakwa dan mengelilingi Terdakwa dari arah utara, selatan dan timur sedangkan di sebelah barat Terdakwa ada alur sungai kering yang cukup dalam, sehingga terdakwa tidak bisa lari kemana-mana. Kemudian salah satu orang yang mengejar terdakwa, yaitu saksi I KADEK AGUS SANTIKA langsung memeluk terdakwa dan menjatuhkan terdakwa diatas tanah sambil berteriak meminta tolong, sehingga warga yang mengejar terdakwa mendekat dan membantu saksi memegangi terdakwa. Setelah itu terdakwa diamankan di Polsek Kubu.
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban NI KETUT TUDA atas pencurian tersebut adalah kurang lebih Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke  3 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya