Dakwaan |
Tersangka I WAYAN AGUS SUWARDIKA Als. GUNUNG Als. BADUT telah CUKUP BUKTI untuk diduga melakukan dugaan tindak pidana barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang mana harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dihukum karena pencurian ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar Pukul 23.40 WITA bertempat di kios milik IDA BAGUS MADE SUSILA ASTAWA tepatnya di Pasar Karangsokong Jl. Gunung Agung, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain di wilayah hukum Polres Karangasem.
Perbuatan tersangka I WAYAN AGUS SUWARDIKA Als. GUNUNG Als. BADUT, tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP
|