Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Amp I Made Adi Estu Nugrahan, Sh. I WAYAN MARDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1908/N.1.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MARDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa I WAYAN MARDIKA pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Sanggem, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahdengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya