Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Wayan Putra Santosa
2.Kadek Pebriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Sabtu, 12 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Putra Santosa
2Kadek Pebriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak yang bernama KADEK ASKARA WIGUNA dirubah menjadi KADEK SATYA WIGUNA
  3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan nama anak Para Pemohon dari nama KADEK ASKARA WIGUNA dirubah menjadi  KADEK SATYA WIGUNA adalah sah;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan mengenai perubahan / perbaikan nama anak Para Pemohon kepada Kantor Kependudukan dan Catalan Sipil Karangasem untuk dicatatkan dalam register pada tahun yang sedang berjalan;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

Atau

Bila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak