Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;----------
- Menyatakan secara hukum Tanah dan Bangunan Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah dan Bangunan Sengketa III, Tanah sengketa IV adalah sah milik I NURANTA (almarhum) yang patut diwarisi oleh Para Penggugat, yang tidak pernah, dialihkan, dijaminkan dan diperjual belikan;--------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari I NURANTA (Almarhum), yang berhak mewarisi Tanah dan Bangunan Sengketa I, Tanah Sengketa II dan Tanah Bangunan Sengketa III serta Tanah Sengketa IV ;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat, yang telah mengklaim dan menguasai Tanah dan Bangunan Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah dan Bangunan Sengketa III serta Tanah Sengketa IV tanpa-Hak, adalah Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Para Tergugat beretikad tidak baik, sehingga secara hukum tidak patut untuk mendapat perlindungan Hukum ;-----------------------
- Menghukum Para Tergugat, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah dan Bangunan Sengketa III serta Tanah Sengketa IV, Kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah, dalam keadaan kosong secara lasia tanpa beban apapun;-------------------------------------------
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding ataupun kasasi.------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat, mengakibatkan kerugian material dan immaterial pada pihak Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari I NURANTA (almarhum);----------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, yakni sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :-a. Kerugian Material Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)------------ b. Kerugian Immaterial Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).--------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;-----------------------------------------------------
11. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap objek Tanah dan Bangunan Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Dan Bangunan Sengketa III serta Tanah Sengketa IV ;-------------------------------------------------------------
12. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng .------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain mohon putusan yang adil dan baik (Ex Aequo Et Bono ).---------------------------------------------------------------------------- |