Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Amp Ni Wayan Sukeh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Sukeh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanNi Wayan Sukeh
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;--------------------------
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama  Pemohon yang bermula bernama NI WAYAN SUKEH sebagaimana tertulis pada  Kutipan Akta Kelahiran  yang lahir  pada tanggal 31 Desember 1997 sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor 107-LT-03102016-0112 tertanggal 6 Oktober  2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem menjadi NI WAYAN PUTU;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Karangasem;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak