Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 220.902.153,- ( DUA RATUS DUA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.186.086.254,- ( SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 34.815.899,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : - SHM no 1498 an I Made Kadek Susila
|