Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 245.109.835,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA SERATUS SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 216.232.451,- ( DUA RATUS ENAM BELAS JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 28.877.384,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik No 02979 Atas Nama Made Swadesi |