Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2024/PN Amp Ni Wayan Putu Wirawati, SE 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
2.KPKNL SINGARAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ni Wayan Putu Wirawati, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUDANA ADI GOTAMA, SHNi Wayan Putu Wirawati, SE
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
2KPKNL SINGARAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.           Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.           Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atau setidak- tidaknya menunda lelang atas 1 (satu) bidang tanah perumahan yaitu :

- Sebidang tanah berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 4976/Kelurahan Karangasem an I Made Sama, dengan luas 430 M2, terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Dengan batas batas :

Utara                   : Jalan Raya

Selatan                               : Pak Sanusi

Timur                   : Pak Wayan Arimbawa

Barat                    : Jalan Sekolah

3.           Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.

 

Apabila Majelis hakim  Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,

 

 

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya

( ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak