Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I NYOMAN LOLET
2.NI KADEK AYUK MARTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN LOLET
2NI KADEK AYUK MARTINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NENGAH ARTINI,S.HI NYOMAN LOLET
2NI NENGAH ARTINI,S.HNI KADEK AYUK MARTINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; --
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari nama “KOMANG ANGGA PRAYANA” menjadi “NYOMAN YUDIANA PRAYOGA”; --------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk mencatat tentang perubahan nama anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 5107-LT-05122019-0058 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang diperuntukkan untuk itu: --------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak