Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Wayan Puja
2.Ni Ketut Sudri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Puja
2Ni Ketut Sudri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Pennohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberi ijin atau Dispensasi Kawin kepada Anak pertama Para Pemohon yang Bemama Ni Luh Febriantari untuk melangsungkan Perkawinan dengan calon suami yang bemama I Gusti Ngurah agus Mandalika merupakan anak Kelima dari pasangan suami bemama I Gusti Ngurah Sujana dan Ini Nyoman Kerti berdasarkan kutipan Akta perkawinan Nomor 860 /cs/M.KR / 2012 tanggal 31 Desember 2012 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak