Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2019/PN Amp I KOMANG ROBY ERNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2019/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG ROBY ERNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi izin pemohon untuk memperbaiki / membetulkan nama dan bulan lahir  pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4743/Ist/2012, tanggal 16 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dari tertulis I KOMANG ROBY ESNAWAN lahir pada tanggal 12 September 2001 dibetulkan / dibenarkan menjadi I KOMANG ROBI ERNAWAN lahir pada tanggal 12 Agustus 2001 ;
  3. Menyatakan bahwa pembetulan nama dan bulan lahir pemohon diatas adalah sah;
  4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mendaftarkan Penetapan ini pada kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, dan berdasarkan Penetapan ini Kantor Catatan Sipil membetulkan penulisan nama Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak