Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I WAYAN LANA
2.NI NENGAH MARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Sabtu, 13 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN LANA
2NI NENGAH MARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI WAYAN LANA
2NI NYOMAN SUPARNI,S.HNI NENGAH MARTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KOMANG LESTARI APRILIANI yang lahir di Wates, 09-04-2006, anak dari pasangan suami istri I WAYAN LANA dan NI NENGAH MARTINI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-22122017-0051, untuk menikah dengan I GEDE WARNESTH SUYASA PUTRA ; ---------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku; -----------------------------------
  4. atau

Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak