Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Amp Ardi Putra Dewa Agung, S.H I GEDE PUTU DANA Alias DE BOTAK Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2634/N.1.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardi Putra Dewa Agung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE PUTU DANA Alias DE BOTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Klisliani Serpin, S.HI GEDE PUTU DANA Alias DE BOTAK
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Kesatu

 

                 Bahwa Terdakwa I Gede Putu Dana Alias De Botak (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Gang Telaga Indah tepatnya Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya anggota Kepolisian Resor Karangasem diantaranya I Nyoman Budi Adnyana dan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Manggis sekira pukul 11.30 Wita melihat terdakwa masuk Gang Telaga Indah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. DK 3639 UAM, warna merah hitam dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I Made Kerta Gunawan, S.H. selaku Kadus Banjar Dinas Tengading. Di tangan kiri terdakwa ditemukan 6 (enam) buah plastik klip bening berisi kristal sabu milik Rizal (DPO) yang akan terdakwa bawa ke Sanur, 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis merah putih, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah tas plastik warna hijau. Selanjutnya di tas selempang terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal sabu milik terdakwa yang akan terdakwa jual seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna bening dengan ujung yang diruncingkan, 2 (dua) buah korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe A23 warna hitam, uang tunai Rp32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2024, total berat neto 7 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dengan berat neto masing-masing paket adalah :

  1. Paket 1: 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  2. Paket 2: 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  3. Paket 3: 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  4. Paket 4: 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  5. Paket 5: 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  6. Paket 6: 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  7. Paket 7: 0,10 (nol koma sepuluh) gram.

 

Terhadap jenis sabu yang ditemukan tersebut kemudian masing-masing disisihkan guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1220/NNF/2024 tanggal 17 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa narkoba forensik telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 9061/2024/NF s/d 9067/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa bukan dokter, bukan apoteker juga bukan orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua

 

                 Bahwa Terdakwa I Gede Putu Dana Alias De Botak (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Gang Telaga Indah tepatnya Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya anggota Kepolisian Resor Karangasem diantaranya I Nyoman Budi Adnyana dan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Manggis sekira pukul 11.30 Wita melihat terdakwa masuk Gang Telaga Indah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. DK 3639 UAM, warna merah hitam dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I Made Kerta Gunawan, S.H. selaku Kadus Banjar Dinas Tengading. Di tangan kiri terdakwa ditemukan 6 (enam) buah plastik klip bening berisi kristal sabu milik Rizal (DPO) yang akan terdakwa bawa ke Sanur, 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna bening dengan garis merah putih, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah tas plastik warna hijau. Selanjutnya di tas selempang terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal sabu milik terdakwa yang akan terdakwa jual seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna bening dengan ujung yang diruncingkan, 2 (dua) buah korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe A23 warna hitam, uang tunai Rp32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2024, total berat neto 7 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dengan berat neto masing-masing paket adalah :

 

  1. Paket 1: 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  2. Paket 2: 0,08 (nol koma nol delapan) gram;?
  3. Paket 3: 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  4. Paket 4: 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  5. Paket 5: 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  6. Paket 6: 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  7. Paket 7: 0,10 (nol koma sepuluh) gram.

 

Terhadap jenis sabu yang ditemukan tersebut kemudian masing-masing disisihkan guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1220/NNF/2024 tanggal 17 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa narkoba forensik telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 9061/2024/NF s/d 9067/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa bukan dokter, bukan apoteker juga bukan orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya