Dakwaan |
DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa Heri Mulyono (selanjutnya disebut terdakwa I) dan terdakwa Egar Rinaldi (selanjutnya disebut terdakwa II) bersama-sama dengan saksi Setyo Puji Widodo (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Anugrah Dewata Listrik yang beralamat di Jalan Kesatrian Nomor 54 Amlapura, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa I dan terdakwa II namun masih pada tahun 2024, saat terdakwa I berada di Purwokerto, terdakwa II berada di Bogor dan saksi Setyo Puji Widodo berada di Jakarta saat itu saksi Setyo Puji Widodo berkomunikasi dengan terdakwa I dan terdakwa II melalui pesan atau chat Whatsapp, saat itu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo sepakat untuk bersama-sama pergi ke Bali untuk melakukan pencurian, dan saat itu terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Setyo Puji Widodo berjanjian untuk bertemu di Terminal Jombor Yogyakarta, kemudian saat itu saksi Setyo Puji Widodo memesankan tiket bus terdakwa I menuju ke Terminal Jombor Yogyakarta dan saat itu terdakwa II membeli tiket busnya sendiri menuju ke Terminal Jombor Yogyakarta.--------------
-------Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Setyo Puji Widodo bertemu di Terminal Jombor Yogyakarta saat itu juga sekira pukul 13.00 Wita terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Setyo Puji Widodo menaiki bus yang sama menuju ke Bali, selanjutnya setelah terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Setyo Puji Widodo sampai di Bali, saat itu disepakati akan tinggal di Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.--------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo bertempat tinggal di Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran kurang lebih selama 2 (dua) bulan dengan membayar biaya sewa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya yang di bayar oleh terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------
-------Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa I dan terdakwa II, saat terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo menjual kulkas kecil dan kabel bekas yang sebelumnya terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo berhasil ambil dari hotel yang sudah tidak beroperasi di daerah Pecatu, Kabupaten Badung kepada seseorang yang bernama Sayedi (DPO) yang merupakan pemilik dari tempat jual beli barang bekas atau rongsokan yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali saat itu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo bertemu dengan saksi Faisol (dilakukan penuntutan terpisah) dimana saat itu saksi Faisol merayu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo untuk menjual barang-barang hasil curiannya kepada saksi Faisol dengan iming-iming akan dibayar dengan harga yang lebih tinggi dan akan diberikan fasilitias berupa mobil pickup.------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi Faisol menghubungi terdakwa I melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “jika melakukan pencurian terhadap toko yang masih aktif, agar mencari sasaran/target yang jauh” dan saat itu saksi Faisol juga memesan barang dengan mengatakan “jika mencuri, cari kabel yang warna putih karena kabel yang warna hitam tidak laku”. Selanjutnya terdakwa I memperlihatkan pesan whatssapp saksi Faisol tersebut kepada terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo, dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo melakukan pencairan digoogle maps menggunakan 1 (satu) unit handphone (HP) Redmi warna putih Mutiara dengan nomor Whatssapp 08566001844 dan mengetik Toko Listrik Amlapura dan saat itu muncul banyak toko Listrik tetapi akhirnya terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo memilih Toko Anugrah Dewata Listrik karena pada saat itu muncul foto barang di Google Maps berupa kabel yang cukup banyak, sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita berangkat dari tempat tinggal terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo di Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran menuju ke Toko Anugrah Dewata Listrik dengan menyewa 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT (DPB Nomor : DPB/12/XI/RES.1.8/2024/Reskrim tanggal 30 November 2024) yang disewa oleh terdakwa, saksi Egar Rinaldi dan saksi Heri Mulyono dari seseorang yang bernama Ajik Raka yang pada saat itu mobil tersebut diantarkan oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal ke tempat tinggal terdakwa, saksi Egar Rinaldi dan saksi Heri Mulyono di Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran.-------------------------------
-------Bahwa 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT tersebut saat itu dikendarai oleh terdakwa II, dengan maksud dan tujuan untuk survey terlebih dahulu dan melihat kondisi Toko Anugrah Dewata Listrik guna untuk menentukan alat apa yang akan digunakan untuk membongkar dan masuk kedalam toko tersebut, setelah terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo melakukan survey di Toko Anugrah Dewata Listrik kemudian sekira pukul 01.00 Wita terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo kembali ke Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran.-------------------
-------Bahwa kemudian terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo mempersiapkan alat-alat untuk membongkar dan masuk kedalam Toko Anugrah Dewata Listrik berupa : ---------------------------------------------------------------------------
1. 1 (satu) buah tabung gas oksigen kecil warna putih;----------------------------------
2. 1 (satu) buah tabung gas portable;---------------------------------------------------------
3. 1 (satu) buah selang beserta cutting touch (alat las);---------------------------------
4. 1 (satu) buah kunci inggris;-------------------------------------------------------------------
5. 1 (satu) buah obeng +-;-----------------------------------------------------------------------
6. 1 (satu) buah korek api;-----------------------------------------------------------------------
7. 1 (satu) buah plastik warna putih.---------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 16.30 Wita dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo berangkat menuju rumah atau gudang saksi Faisol yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah sampai dirumah saksi Faisol saat itu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo menukar 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF yang telah disiapkan oleh saksi Faisol untuk terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo gunakan mengambil barang di Toko Anugrah Dewata Listrik.----------------------------------------------------------------
-------Bahwa sesaat sebelum berangkat saksi Faisol kembali mengulangi perkataan yang sebelumnya dikirim melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa I yaitu “jika melakukan pencurian terhadap toko yang masih aktif, agar mencari sasaran/target yang jauh” dan “jika mencuri, cari kabel yang warna putih karena kabel yang warna hitam tidak laku” setelah itu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo langsung berangkat menuju Toko Anugrah Dewata Listrik dimana 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dikendarai oleh saksi Setyo Puji Widodo dengan membawa alat-alat yang telah disiapkan sebelumnya dan pada saat terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo sedang dalam perjalanan tepatnya di Baypass Ida Bagus Mantra, saksi Setyo Puji Widodo berhenti dan membuka plat nomor bagian depan mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng +- dengan maksud agar tidak terlacak oleh e-TLE atau CCTV, setelah itu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo kembali melanjutkan perjalanan dan setelah sampai di Kota Amlapura, Kabupaten Karangasem saat itu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo mengambil 1 (satu) lembar triplek di pinggir jalan Kota Amlapura dan kemudian dinaikan keatas mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dan sekira pukul 23.00 Wita terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo sampai di Toko Anugrah Dewata Listrik, namun saat itu karena kondisi sekitar masih ramai maka terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo pergi keliling sambil menunggu kondisi sekitar Toko Anugrah Dewa Listrik sepi, kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo kembali Toko Anugrah Dewata Listrik, karena kondisi disekitar lokasi sepi saat itu saksi Setyo Puji Widodo langsung memarkirkan 1 (satu) unit mobilmerk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF disebelah barat Toko Anugerah Dewata Listrik.-------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Setyo Puji Widodo langsung menurunkan alat-alat yang sudah disiapkan terlebih dahulu untuk membokar pintu rollingdoor Toko Anugrah Dewata Listrik, selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo langsung mengambil 1 (satu) buah cutting torch (alat las) yang sudah tersambung dengan selang warna hitam dan selang warna orange kemudian memasukan selang warna hitam yang berisi regulator ke 1 (satu) buah tabung gas oksigen kecil warna putih dan kemudian dikencangkan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo menyambungkan selang berwarna orange dengan 1 (satu) buah tabung gas portable, selanjutnya setelah semua selang tersambung kemudian saksi Setyo Puji Widodo membuka katup gas tabung gas oksigen kecil warna putih dan katup oksigen tabung gas portable selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka katub bagian belakang cutting torch (alat las) dan menyalakannya dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api, setelah api menyala selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka katup bagian depan pada cutting torch (alat las) yang terhubung dengan tabung gas portable setelah cutting torch (alat las) sudah siap digunakan, saat itu terdakwa I memasang triplek menghadap kearah utara untuk menghalangi cahaya yang dikeluarkan dari cutting torch (alat las), selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka pintu rolling door dengan cara merusak central kunci rolling door dan pengait gembok bagian bawah rolling door sebelah barat Toko Anugrah Dewata Listrik, selanjutnya terdakwa I mengangkat pintu rolling door tersebut dan kemudian terdakwa I dan saksi Setyo Puji Widodo masuk kedalam Toko Anugrah Dewata Listrik dan mengambil : ----------------------------------------------------------------
No. Nama Barang Merk Panjang / Satuan Jumlah
1. NYM 2 x 1,5 Wilson 50 M 13
2. NYM 2 x 2,5 Wilson 50 M 9
3. NYM 3 x 1,5 Wilson 50 M 10
4. NYM 3 x 2,5 Wilson 50 M 8
5. NYM 3 x 4 Wilson 50 M 10
6. NYM 2 x 1,5 Wilson 100 M 10
7. NYM 2 x 2,5 Wilson 100 M 10
8. NYM 3 x 1,5 Wilson 100 M 9
9. NYM 3 x 2,5 Wilson 100 M 10
10. NYM 3 x 4 Wilson 100 M 1
11. NYY 2 x 1,5 Wilson 50 M 15
12. NYY 2 x 2,5 Wilson 50 M 10
13. NYY 3 x 1,5 Wilson 50 M 5
14. NYY 3 x 2,5 Wilson 50 M 4
15. NYY 3 x 4 Wilson 50 M 3
16. NYY 3 x 6 Wilson 50 M 5
17. NYY 2 x 1,5 Wilson 100 M 5
18. NYY 2 x 2,5 Wilson 100 M 5
19. NYY 3 x 1,5 Wilson 100 M 5
20. NYY 3 x 2,5 Wilson 100 M 5
21. NYY 3 x 4 Wilson 100 M 2
22. NYY 3 x 6 Wilson 100 M 5
23. NYA 1,5 Wilson 50 M 20
24. NYA 1,5 Wilson 100 M 25
25. NYA 2,5 Wilson 50 M 5
26. NYA 2,5 Wilson 100 M 7
27. Kabel Telepon 4c Wilson 100 M 3
28. Kabel CCTV RG 59 Wilson 100 M 3
29. Kabel Las 16 mm Wilson 100 M 100
30. Besi Arde 8 mm 1 M 20
31. Besi Arde 11 mm 1 M 20
32. Kawat BC 6 mm 100 M 100
33. Kawat BC 50 mm B / 35 mm 100 M 100
34. Kawat BC 50 mm Standar 100 M 100
100 M 100
35. Baterai A3 Ergenizer Ergenizer 10
36. Korek Roda Fox 50
37. Duck TC PSD 16 x 25 1.7M Niso Niso 7
38. Duck TC PSD 25 x 25 1.7M Niso Niso 5
39. Stick Lampu 2
-------Bahwa seluruh barang tersebut diatas, kemudian dimasukan kedalam bak belakang mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF, dan saat itu terdakwa II bertugas untuk mengawasi situasi sekitar dan berdiri didekat tempat sampah yang berjarak sekitar kurang lebih 2 (dua) meter dari Toko Anugrah Dewata Listrik, kemudian saat itu juga saksi Setyo Puji Widodo mengambil 1 (satu) buah obeng tespen warna transparan kombinasi kuning yang berada didalam Toko Anugrah Dewata Listrik dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo merusak laci tempat uang tunai atau cash drawer dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo mengambil uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang berada didalam laci tersebut dengan jumlah total kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian saksi Setyo Puji Widodo masukan kedalam dashboard mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF tersebut. Selanjutnya setelah berhasil memasukan seluruh barang tersebut kedalam bak belakang mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF tersebut, saat itu saksi Setyo Puji Widodo langsung menutup kembali pintu rolling door Toko Anugrah Dewata Listrik, karena kunci rolling door tersebut sudah rusak, sehingga saat itu saksi Setyo Puji Widodo mengganjal pintu rooling door tersebut dengan menggunakan gulungan kardus dan saat itu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo langsung pergi meninggalkan Toko Anugrah Dewata Listrik dan sekira pukul 06.00 Wita terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo sampai di rumah atau gudang saksi Faisol yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk menjual barang-barang yang berhasil diambil tersebut.--------------------------
-------Bahwa seluruh barang yang berhasil terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo ambil dari dalam Toko Anugrah Dewata Listrik tersebut seluruhnya dijual kepada saksi Faisol dengan harga Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dengan terlebih dahulu ditimbang oleh saksi Faisol dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Nankai, dan saat ditimbang seluruh barang tersebut memiliki berat 1 (satu) Ton atau 1.000 (seribu) Kg dan akan di bayar dengan harga 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per kilogramnya, namun oleh karena saksi Faisol hanya akan membeli tembaga bersih saja, sehingga berat seluruh barang tersebut dikurangi sebanyak 60% (enam puluh persen) sehingga yang dibayarkan oleh saksi Faisol hanya 400 (empat ratus) Kg x Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta) dan saksi Faisol juga memberikan uang tambahan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total uang yang dibayarkan oleh saksi Faisol untuk barang-barang tersebut sejumlah Rp. 44.000.0000,- (empat puluh empat juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
1. Pada tanggal 30 September 2024, saksi Faisol menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I;
2. Pada tanggal 30 September 2024 saksi Faisol meminta saksi Soleha yang merupakan istrinya mengirimkan uang dengan cara transfer rekening kepada terdakwa I sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yaitu sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua kalinya yaitu sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
3. Pada tanggal 01 Oktober 2024 saksi Faisol meminta kembali saksi Soleha untuk mengirimkan uang dengan cara transfer rekening ke rekening milik saksi Setyo Puji Widodo sejumlah Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga uang yang telah diterima oleh terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo dari saksi Faisol sejumlah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan terhadap sisanya telah di potong hutang saksi Setyo Puji Widodo sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan hutang terdakwa I sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).--------------------------------------------------------------------
-------Bahwa dari seluruh uang yang diterima oleh terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo dari hasil menjual barang-barang yang diambil dari Toko Anugrah Dewata Listrik tersebut, telah di bagi 3 (tiga) dengan pembagian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi Setyo Puji Widodo mendapatkan bagian sebesar Rp. 14.666.000,- (empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan telah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi Egar Rinaldi sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dipotong hutang saksi Setyo Puji Widodo kepada saksi Faisol sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga jumlah bersih uang yang telah diterima oleh saksi Setyo Puji Widodo adalah sejumlah Rp. 9.166.000,- (sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
2. Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 14.666.000,- (empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan ditambah dengan saksi Setyo Puji Widodo membayar hutang saksi Setyo Puji Widodo kepada terdakwa II sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa II sejumlah Rp. 16.166.000,- (enam belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
3. Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 14.666.000,- (empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan telah dipotong hutang terdakwa I kepada saksi Faisol sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga jumlah bersih uang yang telah diterima oleh terdakwa I adalah sejumlah Rp. 11.666.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan pada tanggal 30 September 2024 saksi Faisol melalui istrinya yaitu saksi Soleha juga mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I sebagai uang makan untuk terdakwa I sehingga total uang yang didapatkan oleh terdakwa I adalah sejumlah Rp. 11.866.000,- (Sebelas juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
-------Bahwa setelah terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo menerima seluruh pembayaran oleh saksi Faisol, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 saksi Faisol mengirim pesan Whatsapp kepada terdakawa I dengan mengatakan “ne kalian sudah ke foto, lebih baik kalian pulang jangan kerja lagi”, setelah menerima pesan tersebut terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo hendak langsung meninggalkan Provinsi Bali, namun oleh karena terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo tidak mendapatkan tiket bus, sehingga terdakwa I, terdakwa II dan saksi Setyo Puji Widodo baru pergi meninggalkan Provinsi Bali menuju pulau Jawa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024.-----------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Faisol tidak pernah meminta izin kepada saksi I Made Widana selaku pemilik Toko Anugrah Dewata Listrik untuk mengambil barang-barang yang ada didalam Toko Anugrah Dewata Listrik tersebut, dan akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Faisol mengakibatkan saksi I Made Widana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 218.645.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).--------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP.----------------------------------------------------
|