Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa Do’a Mahdafiqia Satria Damansara Alias Dafiq pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Indomaret Ababi yang beralamat di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amplapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Sdra BAYU (DPO) menawarkan paket shabu kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp yang kemudian disetujui oleh Terdakwa karena Terdakwa ingin mengkonsumsi shabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Sdra BAYU (DPO) mengirimkan share location kepada Terdakwa untuk mengambil paket shabu yang akan diberikan lalu Terdakwa menggunakan motor Vespa 2 Tak dengan nopol BK 5953 EA warna biru menuju ke titik lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdra BAYU (DPO) sesampainya di lokasi sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengambil paket shabu yang diberikan oleh Sdra BAYU (DPO) di pinggir jalan di samping sebuah ban dan paket shabu tersebut ditindih dengan sebuah batu yang Terdakwa tidak mengetahui dimana nama lokasi tersebut karena Terdakwa hanya mengikuti maps yang diberikan oleh Sdra BAYU (DPO).
- Bahwa masih pada hari yang sama setelah Terdakwa mengambil paket shabu tersebut sekitar 15 menit perjalanan Terdakwa hendak kembali ke Klungkung Terdakwa singgah mengisi BBM di SPBU yang letaknya di samping Indomaret Ababi yang beralamat di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Jalan Songis Br Dinas Biaslantang Kelod, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Terdakwa ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Karangasem yang sebelumnya sudah mendapatkan informaasi dari masyarakat jika di pinggir jalan di Desa Merita, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ada seseorang yang mencurigakan mondar-mandir di pinggir jalan seperti mencari sesuatu dan tim Sat Resnarkoba diberikan informasi jika orang tersebut mengendarai sepeda motor Vespa 2 Tak serta diberikan foto sepeda motor Terdakwa. Kemudian Tim Sat Resnarkoba menghampiri Terdakwa dan membawa Terdakwa ke depan Indomaret Ababi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 2 paket shabu milik Terdakwa dan ditemukan di saku jaket sebelah kiri depan warna hitam yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) potong plastik warna hitam merupakan bungkus paket shabu, 1 (satu) potong kardus warna coklat merupakan bungkus paket shabu, 3 ( tiga) buah potongan aluminium foil merupakan bungkus paket shabu, 1 (satu) unti Hp Infinix warna biru tua dengan No. sim WA 085704757870 milik Terdakwa yang seluruhnya ditemukan di saku jaket sebelah kiri depan warna hitam yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah jaket warna hitam milik Terdakwa yang saat itu Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna biru muda beserta STNK milik orang tua Terdakwa yang saat itu Terdakwa gunakan untuk mengambil paket shabu selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pukul 19.40 WITA oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
- Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih (Netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- Paket 2. 1 (satu) buah buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih (Netto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 281/NNF/2025 tertanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa dan I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
-
-
- 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal putih (Kode P1 dan Kode P2) dengan berat masing-masing netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2812/2025/NF dan 2813/2025/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2814/2025/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
-
-
-
-
-
- 2812/2025/NF dan 2813/2025/NF berupa kristal bening adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2814/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana para Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.--------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa Do’a Mahdafiqia Satria Damansara Alias Dafiq pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Indomaret Ababi yang beralamat di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amplapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Sdra BAYU (DPO) menawarkan paket shabu kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp yang kemudian disetujui oleh Terdakwa karena Terdakwa ingin mengkonsumsi shabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Sdra BAYU (DPO) mengirimkan share location kepada Terdakwa untuk mengambil paket shabu yang akan diberikan lalu Terdakwa menggunakan motor Vespa 2 Tak dengan nopol BK 5953 EA warna biru menuju ke lokasi titik lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdra BAYU (DPO) sesampainya di lokasi sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa mengambil paket shabu yang diberikan oleh Sdra BAYU (DPO) di pinggir jalan di samping sebuah ban dan paket shabu tersebut ditindih dengan sebuah batu yang Terdakwa tidak mengetahui dimana nama lokasi tersebut karena Terdakwa hanya mengikuti maps yang diberikan oleh Sdra BAYU (DPO).
- Bahwa masih pada hari yang sama setelah Terdakwa mengambil paket shabu tersebut sekitar 15 menit perjalanan Terdakwa hendak kembali ke Klungkung Terdakwa singgah mengisi BBM di SPBU yang letaknya di samping Indomaret Ababi yang beralamat di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Jalan Songis Br Dinas Biaslantang Kelod, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem Terdakwa ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Karangasem yang sebelumnya sudah mendapatkan informaasi dari masyarakat jika di pinggir jalan di Desa Merita, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ada seseorang yang mencurigakan mondar-mandir di pinggir jalan seperti mencari sesuatu dan tim Sat Resnarkoba diberikan informasi jika orang tersebut mengendarai sepeda motor Vespa 2 Tak serta diberikan foto sepeda motor Terdakwa. Kemudian Tim Sat Resnarkoba menghampiri Terdakwa dan membawa Terdakwa ke depan Indomaret Ababi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 2 paket shabu milik Terdakwa dan ditemukan di saku jaket sebelah kiri depan warna hitam yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) potong plastik warna hitam merupakan bungkus paket shabu, 1 (satu) potong kardus warna coklat merupakan bungkus paket shabu, 3 ( tiga) buah potongan aluminium foil merupakan bungkus paket shabu, 1 (satu) unti Hp Infinix warna biru tua dengan No. sim WA 085704757870 milik Terdakwa yang seluruhnya ditemukan di saku jaket sebelah kiri depan warna hitam yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah jaket warna hitam milik Terdakwa saat itu Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna biru muda beserta STNK milik orang tua Terdakwa saat itu Terdakwa gunakan untuk mengambil paket shabu selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. BAYU (DPO) adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) kali dimana Terdakwa mulai mengkonsumsi sekitar 5 (lima) bulan yang lalu di Kediri Jawa Timur dan setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa selalu ketagihan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut serta Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu pada saat punya uang untuk membeli shabu dan juga pada saat diajak sama teman untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu sebelumnya Terdakwa mempersiapkan alat hisap berupa botol aqua yang diberi air yang mana tutup botol Terdakwa lobangi 2 (dua), kemudian Terdakwa siapkan sedotan pipet plastik yang nanti Terdakwa masukkan ke lubang tutup botol yang telah Terdakwa lubangi dimana sedotan pipet plastik tersebut ada yang menyentuh air dan ada yang tidak menyentuh air, selain itu juga Terdakwa menyiapkan pipet kaca dari liquid dimana pipet kaca tersebut Terdakwa masukan ke sedotan pipet plastik yang telah Terdakwa sebelumnya sudah masukan ke dalam botol aqua melalui tutup botol yang sudah Terdakwa lubangi dan sedotan pipet plastik tersebut menyentuh air yang ada di dalam botol aqua dan juga untuk menaruh shabu, selanjutnya Terdakwa siapkan korek api gas yang sudah Terdakwa modifikasi yang guna nya untuk membakar shabu yang ada di pipet kaca. Setelah shabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut selanjutnya Terdakwa bakar menggunakan korek api gas yang sudah Terdakwa modifikasi sampai sabhu tersebut cair dan menempel di pipet kaca. Setelah itu Terdakwa menyedot pipet plastik yang tidak menyentuh air sambil tetap melakukan pembakaran shabu yang ada di pipet kaca dimana Terdakwa menyedotnya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pukul 19.40 WITA oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
- Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih (Netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- Paket 2. 1 (satu) buah buah klip bening yang didalamnya terdapat klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih (Netto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 281/NNF/2025 tertanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa dan I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
-
-
- 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal putih (Kode P1 dan Kode P2) dengan berat masing-masing netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2812/2025/NF dan 2813/2025/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2814/2025/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
-
-
-
-
-
- 2812/2025/NF dan 2813/2025/NF berupa kristal bening adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2814/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Terpadu Nomor: R/027/III/KA/PB/2025 Tanggal 14 Maret 2025 yang di tanda tangani secara elektronik oleh Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., M.H. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali terhadap Terdakwa DO’A MAHDAFIQIA SATRIA DAMANSARA Alias DAFIQ dengan kesimpulan bahwa Terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------- |