Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Amp Dewa Gede Angga Pratipta, SH. I MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/N.1.14/Enz.2/07/202
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Klisliani Serpin, S.HI MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa I MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Ban, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT mendapatkan informasi dari masyarakat seseorang yang bernama terdakwa I MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika di wilayah Br. Dinas Ban, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Setelah mendapat informasi tersebut saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT melaporkan kepada pimpinan melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem IPDA KARUNIA,S.H.;---------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT beserta Tim Opsnal Satresnaroba Polres Karangasem berhasil mengamankan terdakwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi I NYOMAN SABA DWIPAYANA (kepala dusun br. Dinas ban) didapati barang berupa: disaku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah  plastik klip yang berisi 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning, disaku celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) potongan pipet warna merah, 2 (dua) potongan pipet warna bening garis merah hijau, 5 (lima) plastik klip yang diduga berisi kristal bening shabu dan di kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Petugas melanjutkan penggeledahan diatas meja yang berada diteras samping rumah petugas menemukan barang berupa : 4 (empat) potongan pipet yang terdiri dari 1 (satu) potongan pipet warna hijau, 1 (satu) potongan pipet warna bening bergaris merah hijau dan 2 (dua) buah potongan pipet warna merah ditutup termos es warna biru muda, Disamping termos petugas menemukan 3 (tiga) buah potongan warna yang dibuat runcing seperti sendok. Semua potongan pipet yang saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT yang ditumukan setelah dibuka berisi plastic klip yang didalamnya diduga berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya didalam kamar terdakwa petugas menemukan barang berupa 1 (satu) bundel pipet warna warni, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pipa kaca, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). Di bagian luar rumah tepatnya di kamar mandi luar diatas tembok petugas menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa semua barang-barang yang ditemukan oleh petugas merupakan milik terdakwa Sedangkan terhadap uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) merupakan hasil dari penjualan shabu. Setelah di introgasi oleh petugas terhadap 15 (lima belas) paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas kepolisian terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DEDI (DPO) Kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Karangasem untuk diperiksa lebih lanjut;------------------------
  • Bahwa pada tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 15.04 Wita terdakwa menghubungi DEDI (DPO) menggunakan HP IPHONE warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa mengirim pesan kepada DEDI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp terdakwa memesan shabu kepada DEDI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa baru membayarkan sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara metransfer melalui aplikasi BRIMO dengan nama akun NI KADEK JULIANA PUTRI milik terdakwa ke nomor rekening BCA dengan Nomor Rekening 6485496002 dengan nama pemilik rekening HIKMAH PASARIBU yang dikirim oleh DEDI (DPO) dan sisanya akan terdakwa bayar sekitar 5 (lima) hari. Selanjutnya DEDI (DPO) mengirimkan alamat tampat pengambilan shabu yang berada diwilayah Gunung Agung, Denpasar. Kemudian terdakwa berangkat menuju alamat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DK 4486 PU milik teman terdakwa BUTUAN (DPO). Sekira pukul 21.00 Wita terdakwa tiba dialamat yang sudah diberikan dipinggir jalan raya Gunung Agung tepatnya dibawah tiang listrik terdakwa menemukan paket dengan bentuk bungkusan plastik yang dibalut dengan lakban kuning kemudian paket tersebut terdakwa ambil dan membawanya pulang kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah sekira pukul 24.00 Wita terdakwa langsung menuju kamar mandi dan membuka paket tersebut yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening shabu. Selanjutnya terhadap shabu tersebut terdakwa sempat menkonsumsinya sedikit dan sisanya terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) paket yaitu, 5 (lima) lima paket berukuran besar dan 15 (lima belas) paket berukuran kecil yang terdakwa kemas dengan menggunakan potongan pipet kemudian terdakwa menyimpan paket tersebut kedalam dompet berwarna merah;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 paket shabu milik terdakwa laku terjual yakni : 2 (dua) paket shabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket shabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa dalam menjual paket shabu dibantu oleh 2 (dua) orang yang bernama  WAYAN TEKEK (DPO) dan BUTUAN (DPO) dengan cara terdakwa memberikan paket shabu kepada mereka apabila ada orang yang ingin membeli paket shabu dan sebagai imbalan terdakwa memeberikan shabu untuk dikonsumsi dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 pukul 22.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh IPDA  I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket 1 :

Berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;

  • Paket 2 :

Berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

  • Paket 3 :

Berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram

  • Paket 4 :

Berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram;

  • Paket 5 :

Berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram;

  • Paket 6 :

Berat brutto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;

  • Paket 7 :

Berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;

  • Paket 8 :

Berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;

  • Paket 9 :

Berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh depalan) gram dan berat netto 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram;

  • Paket 10 :

Berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;

  • Paket 11 :

Berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;

  • Paket 12 :

Berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;

  • Paket 13 :

Berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;

  • Paket 14 :

Berat brutto 2,86 (dua koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 2,67 (dua koma enam puluh tujuh) gram;

  • Paket 15 :

Berat brutto 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 811/NNF/2024 tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5499/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket2) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5500/2024/NF
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 3) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5501/2024/NF
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 4) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5502/2024/NF
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 5) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5503/2024/NF
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 6) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5504/2024/NF
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 7) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5505/2024/NF
  8. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 8) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5506/2024/NF
  9. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 9) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5507/2024/NF
  10. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 10) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5508/2024/NF
  11. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 11) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5509/2024/NF
  12. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 12) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5510/2024/NF
  13. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 13) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5511/2024/NF
  14. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 14) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5512/2024/NF
  15. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 15) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5513/2024/NF
  16. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5514/2024/NF

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5549/2024/NF s/d 5513/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 5514/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Ban, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Dengan Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT mendapatkan informasi dari masyarakat seseorang yang bernama terdakwa I MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika di wilayah Br. Dinas Ban, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Setelah mendapat informasi tersebut saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT melaporkan kepada pimpinan melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem IPDA KARUNIA,S.H.;---------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT beserta Tim Opsnal Satresnaroba Polres Karangasem berhasil mengamankan terdakwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi I NYOMAN SABA DWIPAYANA (kepala dusun br. Dinas ban) didapati barang berupa: disaku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah  plastik klip yang berisi 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning, disaku celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) potongan pipet warna merah, 2 (dua) potongan pipet warna bening garis merah hijau, 5 (lima) plastik klip yang diduga berisi kristal bening shabu dan di kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Petugas melanjutkan penggeledahan diatas meja yang berada diteras samping rumah petugas menemukan barang berupa : 4 (empat) potongan pipet yang terdiri dari 1 (satu) potongan pipet warna hijau, 1 (satu) potongan pipet warna bening bergaris merah hijau dan 2 (dua) buah potongan pipet warna merah ditutup termos es warna biru muda, Disamping termos petugas menemukan 3 (tiga) buah potongan warna yang dibuat runcing seperti sendok. Semua potongan pipet yang saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT yang ditumukan setelah dibuka berisi plastic klip yang didalamnya diduga berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya didalam kamar terdakwa petugas menemukan barang berupa 1 (satu) bundel pipet warna warni, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pipa kaca, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). Di bagian luar rumah tepatnya di kamar mandi luar diatas tembok petugas menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa semua barang-barang yang ditemukan oleh petugas merupakan milik terdakwa Sedangkan terhadap uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) merupakan hasil dari penjualan shabu. Setelah di introgasi oleh petugas terhadap 15 (lima belas) paket yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas kepolisian terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DEDI (DPO) Kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Karangasem untuk diperiksa lebih lanjut;------------------------
  • Bahwa pada tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 15.04 Wita terdakwa menghubungi DEDI (DPO) menggunakan HP IPHONE warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa mengirim pesan kepada DEDI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp terdakwa memesan shabu kepada DEDI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa baru membayarkan sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara metransfer melalui aplikasi BRIMO dengan nama akun NI KADEK JULIANA PUTRI milik terdakwa ke nomor rekening BCA dengan Nomor Rekening 6485496002 dengan nama pemilik rekening HIKMAH PASARIBU yang dikirim oleh DEDI (DPO) dan sisanya akan terdakwa bayar sekitar 5 (lima) hari. Selanjutnya DEDI (DPO) mengirimkan alamat tampat pengambilan shabu yang berada diwilayah Gunung Agung, Denpasar. Setelah berhasil mengambil paket tersebut terdakwa kembali pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah sekira pukul 24.00 Wita terdakwa langsung menuju kamar mandi dan membuka paket tersebut yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening shabu. Selanjutnya terhadap shabu tersebut terdakwa sempat menkonsumsinya sedikit dan sisanya terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) paket yaitu, 5 (lima) lima paket berukuran besar dan 15 (lima belas) paket berukuran kecil yang terdakwa kemas dengan menggunakan potongan pipet kemudian terdakwa menyimpan paket tersebut kedalam dompet berwarna merah;-------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 pukul 22.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh IPDA  I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket 1 :

Berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;

  • Paket 2 :

Berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

  • Paket 3 :

Berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram

  • Paket 4 :

Berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram;

  • Paket 5 :

Berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram;

  • Paket 6 :

Berat brutto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;

  • Paket 7 :

Berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;

  • Paket 8 :

Berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;

  • Paket 9 :

Berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh depalan) gram dan berat netto 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram;

  • Paket 10 :

Berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;

  • Paket 11 :

Berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;

  • Paket 12 :

Berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;

  • Paket 13 :

Berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;

  • Paket 14 :

Berat brutto 2,86 (dua koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 2,67 (dua koma enam puluh tujuh) gram;

  • Paket 15 :

Berat brutto 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 811/NNF/2024 tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5499/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket2) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5500/2024/NF
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 3) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5501/2024/NF
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 4) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5502/2024/NF
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 5) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5503/2024/NF
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 6) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5504/2024/NF
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 7) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5505/2024/NF
  8. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 8) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5506/2024/NF
  9. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 9) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5507/2024/NF
  10. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 10) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5508/2024/NF
  11. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 11) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5509/2024/NF
  12. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 12) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5510/2024/NF
  13. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 13) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 5511/2024/NF
  14. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 14) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5512/2024/NF
  15. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 15) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5513/2024/NF
  16. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5514/2024/NF

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I MADE LOKA SENTANA Alias DENGGO;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 5549/2024/NF s/d 5513/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 5514/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya