Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Amp I Made Adi Estu Nugrahan, Sh. MOH. SYUKRON FADHOLI ALIAS UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1900/N.1.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SYUKRON FADHOLI ALIAS UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Pertama:

Bahwa terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK bersama-sama dengan Saksi I KADEK LINGGA YANUARTA alias KADEK dan saksi MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Lapas Kelas IIB Karangasem, Jl. Serma Natih No. 02 Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 bertempat Lapas Kelas IIB Karangasem, Jl. Serma Natih No. 02 Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem berawal saat saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG memesan shabu kepada terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK pun memesankan shabu kepada saudara BOS NCR (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK mengirimkan lokasi tempat diletakannya shabu yang telah dipesan oleh saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG melalui pesan WhatsApp. Lalu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG meneruskan pesan WhatsApp tersebut kepada saksi I KADEK LINGGA YANUARTA, kemudian saksi I KADEK LINGGA YANUARTA pun mengambil shabu tersebut sesuai dengan lokasi yang telah dikirim oleh saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG yaitu di Jl. Gajah Mada Kota Denpasar setelah itu saksi I KADEK LINGGA YANUARTA membawanya ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran Gang 2D Buntu No. 2A Panjer Denpasar Selatan lalu membaginya menjadi beberapa bagian dan menempelkannya ke beberapa titik lokasi untuk dijual sesuai dengan arahan dari saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 bertempat Lapas Kelas IIB Karangasem, Jl. Serma Natih No. 02 Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG kembali memesan shabu kepada terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK pun kembali memesankan shabu kepada saudara BOS NCR. Selanjutnya terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK mengirimkan lokasi tempat diletakannya shabu yang telah dipesan oleh saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG melalui pesan WhatsApp. Lalu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG meneruskan pesan WhatsApp tersebut kepada saksi I KADEK LINGGA YANUARTA, kemudian saksi I KADEK LINGGA YANUARTA pun mengambil shabu tersebut sesuai dengan lokasi yang telah dikirim oleh saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG yaitu di daerah Dalung Kabupaten Badung setelah itu saksi I KADEK LINGGA YANUARTA membawanya ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran Gang 2D Buntu No. 2A Panjer Denpasar Selatan lalu membaginya menjadi beberapa bagian untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Karangasem, Jl. Serma Natih No. 02 Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sesuai dengan arahan dari saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Saksi I GUSTI NYOMAN ARI WIBAWA dan Saksi KADEK YOGI INDRA MULIAWAN yang merupakan petugas jaga Lapas Kelas IIB Karangasem, mendapati seorang pengunjung yang terlihat mencurigakan yang mengaku bernama saksi I KADEK LINGGA YANUARTA. Pada saat itu saks I KADEK LINGGA YANUARTA menuju ke Lapas Kelas IIB Karangasem dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam dengan No. Pol B 1416 RKO yang saksi I KADEK LINGGA YANUARTA sewa sambil membawa barang bawaan berupa sabun mandi cair, sabun cuci, snack-snack, dan botol rexona warna putih dengan tutup warna hitam. Kemudian ketika Saksi I GUSTI NYOMAN ARI WIBAWA dan Saksi KADEK YOGI INDRA MULIAWAN mengeluarkan isi botol rexona warna putih dengan tutup warna hitam, didapati sebuah gulungan lakban warna hitam yang setelah dibuka ternyata terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu.
  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu, pihak Lapas Kelas IIB Karangasem menghubungi petugas Satresnarkoba Polres Karangasem. Setibanya di Lapas Kelas IIB Karangasem, petugas Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal dan saat itu saksi I KADEK LINGGA YANUARTA mengaku bahwa 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu yang disimpan di dalam botol rexona warna putih tutup hitam, hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Karangasem yang bernama saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG namun penerimanya diatas namakan Saksi JATMIKO. Paket shabu tersebut merupakan milik terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG yang dipesan sebelumnya melalui teman satu selnya bernama Saksi MOH SYUKRON FADHOLI.
  • Bahwa terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG memberikan saksi I KADEK LINGGA YANUARTA uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rexona dan barang belanjaan lain pada saat perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Karangasem. Kemudian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang lain digunakan Terdakwa untuk membeli BBM, menyewa mobil Toyota Calya warna hitam dengan No. Pol B 1416 RKO, dan membeli rokok. Selain itu terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG menjanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi I KADEK LINGGA YANUARTA terhadap setiap paket yang telah ditempel jika terjual.
  • Bahwa selain 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di Lapas Kelas IIB Karangasem, masih terdapat barang bukti lain yang disimpan di tempat tinggal saksi I KADEK LINGGA YANUARTA yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran GG 2 D Buntu No. 2a Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar di kamar kost No.4 dan juga beberapa paket narkotika jenis shabu yang saksi I KADEK LINGGA YANUARTA sudah ditempel berdasarkan arahan terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti di Kost saksi I KADEK LINGGA YANUARTA yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran GG 2 D Buntu No. 2a Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar di kamar kost No.4 dengan disaksikan oleh Saksi I MADE DITA :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal bening ditemukan di atas kaleng bekas biskuit merk Khong Guan di samping lemari;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong di samping kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) bal wadah plastik berbentuk peluru ditemukan di dalam kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) wadah plastik bentuk mangkok berisi tutup berisi 1 (satu) paket klip bening berisi kristal bening, 2 (dua) sendok terbuat dari pipet plasik ditemukan di dalam kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk camry ditemukan di dalam lemari;
  • 1 (satu) buah gunting ditemukan di dalam lemari;
  • 2 (dua) buah korek api gas ditemukan di dalam lemari;
  • 7 (tujuh) bal plastik klip bening kosong berbagai ukuran ditemukan di dalam kantongan samping lemari;
  • 1 (satu) bal pipet / sedotan plastik ditemukan di dalam kantongan di samping lemari.
  1. Barang bukti yang sudah ditempel berdasarkan arahan dari terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG:
  • 4 (empat) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Jaya Giri Denpasar dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,4 gram dan 0,4 gram.
  • 5 (lima) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Panjer Denpasar dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, dan 0,4 gram.
  • 5 (lima) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Pemogan dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, 0,4 gram, dan 0,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan dan identifikasi barang bukti sebagai berikut :
  1. Paket shabu yang ditemukan di Pos Jaga Lapas Kelas IIB Karangasem dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih (netto) : 1,00 (satu) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dan berat bersih (netto) : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Jaya Giri Denpasar dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih (netto) : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Raya Sesetan dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih (netto) : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat bersih (netto) : 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Raya Sesetan dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Kamar Kost yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Gang 2D Buntu Nomor 2A Panjer, Denpasar dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
  2. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.

Bahwa terhadap Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 diatas, total dari berat seluruh barang bukti narkotika jenis shabu adalah berat bersih (netto) 8,02 (delapan koma nol dua) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 200/NNF/2024, tanggal 01 Februari 2024 dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. terhadap barang bukti yakni :
  1. 21 (dua puluh satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 21) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1147/2024/NF s/d 1167/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat padatan warna putih dengan berat brutto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, padatan warna putih netto 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 1168/2024/NF.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1169/2024/NF

Barang bukti seperti tersebut diatas milik  I KADEK LINGGA YANNUARTA alias KADEK.

Dengan kesimpulan barang bukti Nomor 1147/2024/NF s/d Nomor 1167/2024/NF berupa kristal bening dan 1168/2024/NF berupa padatan warna putih di dalam pipa kaca serta 1169/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu.

----- Perbuatan terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------  ATAU  ----------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK bersama-sama dengan Saksi I KADEK LINGGA YANUARTA alias KADEK dan saksi MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Lapas Kelas IIB Karangasem, Jl. Serma Natih No. 02 Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu, pihak Lapas Kelas IIB Karangasem menghubungi petugas Satresnarkoba Polres Karangasem. Setibanya di Lapas Kelas IIB Karangasem, petugas Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal dan saat itu saksi I KADEK LINGGA YANUARTA mengaku bahwa 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu yang disimpan di dalam botol rexona warna putih tutup hitam, hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Karangasem yang bernama saksi  MAULANA AKBAR Bin MARIANTO alias PEJUANG namun penerimanya diatas namakan Saksi JATMIKO. Paket shabu tersebut merupakan milik terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG yang dipesan sebelumnya melalui teman satu selnya bernama Saksi MOH SYUKRON FADHOLI.
  • Bahwa terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG memberikan saksi I KADEK LINGGA YANUARTA uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rexona dan barang belanjaan lain pada saat perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Karangasem. Kemudian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang lain digunakan Terdakwa untuk membeli BBM, menyewa mobil Toyota Calya warna hitam dengan No. Pol B 1416 RKO, dan membeli rokok. Selain itu terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG menjanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi I KADEK LINGGA YANUARTA terhadap setiap paket yang telah ditempel jika terjual.
  • Bahwa selain 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di Lapas Kelas IIB Karangasem, masih terdapat barang bukti lain yang disimpan di tempat tinggal saksi I KADEK LINGGA YANUARTA yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran GG 2 D Buntu No. 2a Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar di kamar kost No.4 dan juga beberapa paket narkotika jenis shabu yang saksi I KADEK LINGGA YANUARTA sudah ditempel berdasarkan arahan terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG, dengan rincian sebagai berikut :
        1. Barang bukti di Kost saksi I KADEK LINGGA YANUARTA yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran GG 2 D Buntu No. 2a Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar di kamar kost No.4 dengan disaksikan oleh Saksi I MADE DITA :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal bening ditemukan di atas kaleng bekas biskuit merk Khong Guan di samping lemari;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong di samping kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) bal wadah plastik berbentuk peluru ditemukan di dalam kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) wadah plastik bentuk mangkok berisi tutup berisi 1 (satu) paket klip bening berisi kristal bening, 2 (dua) sendok terbuat dari pipet plasik ditemukan di dalam kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk camry ditemukan di dalam lemari;
  • 1 (satu) buah gunting ditemukan di dalam lemari;
  • 2 (dua) buah korek api gas ditemukan di dalam lemari;
  • 7 (tujuh) bal plastik klip bening kosong berbagai ukuran ditemukan di dalam kantongan samping lemari;
  • 1 (satu) bal pipet / sedotan plastik ditemukan di dalam kantongan di samping lemari.
        1. Barang bukti yang sudah ditempel berdasarkan arahan dari terdakwa AKBAR MAULANA alias PEJUANG:
  • 4 (empat) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Jaya Giri Denpasar dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,4 gram dan 0,4 gram.
  • 5 (lima) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Panjer Denpasar dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, dan 0,4 gram.
  • 5 (lima) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Pemogan dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, 0,4 gram, dan 0,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan dan identifikasi barang bukti sebagai berikut :
        1. Paket shabu yang ditemukan di Pos Jaga Lapas Kelas IIB Karangasem dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih (netto) : 1,00 (satu) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dan berat bersih (netto) : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
        1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Jaya Giri Denpasar dengan berat masing-masing :
    1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih (netto) : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
    2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
    3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
    4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
        1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Raya Sesetan dengan berat masing-masing :
    1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih (netto) : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
    2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat bersih (netto) : 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
    3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
    4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
    5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
        1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Raya Sesetan dengan berat masing-masing :
    1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.
    2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
    3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
    4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
    5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,11 (nol koma sebelas) gram.
        1. Paket shabu yang ditemukan di Kamar Kost yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Gang 2D Buntu Nomor 2A Panjer, Denpasar dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
  2. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.

Bahwa terhadap Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 diatas, total dari berat seluruh barang bukti narkotika jenis shabu adalah berat bersih (netto) 8,02 (delapan koma nol dua) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 200/NNF/2024, tanggal 01 Februari 2024 dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. terhadap barang bukti yakni :
        1. 21 (dua puluh satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 21) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1147/2024/NF s/d 1167/2024/NF.
        2. 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat padatan warna putih dengan berat brutto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, padatan warna putih netto 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 1168/2024/NF.
        3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1169/2024/NF

Barang bukti seperti tersebut diatas milik  I KADEK LINGGA YANNUARTA alias KADEK.

Dengan kesimpulan barang bukti Nomor 1147/2024/NF s/d Nomor 1167/2024/NF berupa kristal bening dan 1168/2024/NF berupa padatan warna putih di dalam pipa kaca serta 1169/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu..
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti menggunakan timbangan digital merk Scale berupa 5 (lima) buah platik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan masing-masing berat sebagai berikut:

a    Paket 1 (satu) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih: 0,14 (nol koma empat belas) gram;

b    Paket 2 (dua) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

c    Paket 3 (tiga) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

d    Paket 4 (empat) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

e    Paket 5 (lima) : satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih: 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

Penimbangan tersebut dilakukan oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku penyidik Polres Karangasem disaksikan oleh I GEDE EKA PUTRA ARYA dan I MADE AGUS ARTA WICAKSANA yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Karangasem serta disaksikan juga oleh saksi DENI M. SLAMET, saksi MUHAMMAD TAUFIK, dan terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL pada hari Sabtu tanggal  13 Januari 2024. Selanjutnya, sebagian serbuk kristal diduga shabu tersebut digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 104/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 651/2024/NF, 652/2024/NF, 653/2024/MF, 654/2024/NF, dan 655/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa APRIAL IKBAL alias IKBAL melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.

----- Perbuatan terdakwa MOH SYUKRON FADHOLI alias UCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya