Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2021/PN Amp ASTRID MEIRIKA,SH. NOVITA WULANSARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 61/Pid.B/2021/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1436/N.1.14/Eku.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID MEIRIKA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA WULANSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Novita Wulansari pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2021, sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Pintu Masuk Dermaga I Pelabuhan Padang Bai Dusun Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapuramereka dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

ATAU
KEDUA

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 268 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

ATAU
KETIGA 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Pihak Dipublikasikan Ya