Bahwa perbuatan tersangka pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 15.10 Wita di Jln. Veteran, Amlapura adalah perbuatan yang melanggar Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab.Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum
Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan atas Perda Kab.Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000. 000.- (lima puluh juta rupiah). |