Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan pemohon sebagai wali dari satu orang anak yang belum cukup umur yaitu :
- Laudia Noviani Sompu, lahir di Negara 12 Nopember 2008
Pemohon mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur ikut menyetujui,menandatangani dokumen dokumen akta jual beli dengan objek sebidang tanah : sertifikat hak milik nomor: 3223, luas 968 M2 ( sembilan ratus enam puluh depalan meter persegi) yang terletak di propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Alak, Kelurahan Penkase Oeleta. sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 16-12- 2020,nomor: 3250/Penkase Oeleta/2020,menurut sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam sertifikat tertulis nama pemegang hak : Ani Purwanti |