Bahwa perbuatan Terdakwa I WAYAN TUSAN mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga melanggar Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.
Akibat pelanggaran tersebut Terdakwa I WAYAN TUSAN dikenakan sanksinya sesuai pasal 43 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). |