Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Amp Ni Nengah Astiti Suryani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nengah Astiti Suryani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama Ni Wayan Putu Diah Novita Kusumaningrum, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di di Kabupaten Tabanan, Kecamatan  Kediri, Desa Cepaka seluas 260 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik No. 864;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak