Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Amp BANK RAKYAT INDONESIA UNIT AMLAPURA KOTA 1.I MADE WIDI
2.NI LUH SANTRI
3.I WAYAN JYEG
4.NI NYOMAN BADOG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT AMLAPURA KOTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I MADE WIDI
2NI LUH SANTRI
3I WAYAN JYEG
4NI NYOMAN BADOG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan IV;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000, (Dua Ratus  Juta), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.35.758.303, (Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga)ditambah bunga sebesar 22.115.303, (Dua Puluh Dua Juta Seratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tiga), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III dan IV; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak