Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Amp Dewa Gede Angga Pratipta, SH. I WAYAN NATA WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3059/N.1.14/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN NATA WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I Wayan Nata Wijaya (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Dinas Tihingan Kangin, Desa Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tangal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. meminjam sejumlah uang kepada saksi I KADEK SUARJANA ALIAS DEK MALEN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Berselang 2 (dua) minggu kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa yang mengatas namakan seolah-olah sebagai saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN menghubungi saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam oleh saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. tersebut kepada saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN;
  • Bahwa terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. yaitu dengan cara terdakwa mengirim pesan Whatsapp dan misscall sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. menjawab “SABAR DEK” dalam Bahasa Indonesia “SABAR DEK” selanjutnya terdakwa mengatakan “BANTU BLI” dalam Bahasa Indonesia “BANTU BLI” dijawab kembali oleh saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. “SABAR DEK, BINJEP JAM KUTUS KIRIMINE YE” dalam Bahasa Indonesia “SABAR DEK, LAGI SEBENTAR JAM DELAPAN SAYA KIRIM”. Selanjutnya terdakwa mengirim nomor rekening BCA 6127010856 An. AYU, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita saksi korba I WAYAN PARKA, S.H. mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya beberapa menit kemudian Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan alasan Istri terdakwa akan membayar sesuatu, kemudian saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. mentransfer sejumlah uang tersebut kepada terdakwa dengan megatakan “SISANE TANGGAL MUDA” dalam Bahasa Indonesia “SISANYA TANGGAL MUDA”;
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 08.55 Wita terdakwa kembali menghubungi saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. untuk meminta sisa hutang yang belum dibayar. Kemudian sekira pukul 10.00 Wita saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta upiah);
  • Bahwa tujuan terdakwa menghubungi saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. hanya untuk coba-coba saja, terdakwa mengetahui bahwa saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN sering meminjamkan sejumlah uang kepada orang-orang. Pada saat pesan Whatsapp yang dikirim oleh terdakwa (seolah-olah sebagai saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN) dijawab/dibalas oleh saksi korban I WAYAN PARKA, S.H , saksi korban I WAYAN PARKA, S.H.  mengira bahwa yang mengirim pesan tersebut adalah saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN yang meminjamkan sejumlah uang kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. Selanjutnya terdakwa menganti photo profil Whatsapp yang terdakwa ganti dengan menggunakan photo dari saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN yang terdakwa ambil dari akun Facebook milik saksi I KADEK SUARJANA ALIAS DEK MALEN;
  • Bahwa total uang yang berhasil terdakwa dapatkan dari saksi korban I WAYAN PARKA, S.H.  sebesar Rp. 10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa uang yang berhasil terdakwa dapatkan dari saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. tersebut terdakwa habiskan untuk bermain judi online, yang mana nomor rekening BCA 6127010856 An. AYU yang terdakwa berikan kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. untuk mengirim sejumlah uang tersebut merupakan rekening milik admin situs Judi Online yang terdakwa mainkan;
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN (seoalah-olah sebagai saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN) untuk menagih sejumlah uang tersebut kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H.;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. mengalami kerugian sebesar  Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I Wayan Nata Wijaya (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Dinas Tihingan Kangin, Desa Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tangal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. meminjam sejumlah uang kepada saksi I KADEK SUARJANA ALIAS DEK MALEN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Berselang 2 (dua) minggu kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa yang mengatas namakan seolah-olah sebagai saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN menghubungi saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam oleh saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. tersebut kepada saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN;
  • Bahwa terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. yaitu dengan cara terdakwa mengirim pesan Whatsapp dan misscall sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. menjawab “SABAR DEK” dalam Bahasa Indonesia “SABAR DEK” selanjutnya terdakwa mengatakan “BANTU BLI” dalam Bahasa Indonesia “BANTU BLI” dijawab kembali oleh saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. “SABAR DEK, BINJEP JAM KUTUS KIRIMINE YE” dalam Bahasa Indonesia “SABAR DEK, LAGI SEBENTAR JAM DELAPAN SAYA KIRIM”. Selanjutnya terdakwa mengirim nomor rekening BCA 6127010856 An. AYU, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita saksi korba I WAYAN PARKA, S.H. mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya beberapa menit kemudian Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan alasan Istri terdakwa akan membayar sesuatu, kemudian saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. mentransfer sejumlah uang tersebut kepada terdakwa dengan megatakan “SISANE TANGGAL MUDA” dalam Bahasa Indonesia “SISANYA TANGGAL MUDA”;
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 08.55 Wita terdakwa kembali menghubungi saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. untuk meminta sisa hutang yang belum dibayar. Kemudian sekira pukul 10.00 Wita saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta upiah);
  • Bahwa tujuan terdakwa menghubungi saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. hanya untuk coba-coba saja, terdakwa mengetahui bahwa saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN sering meminjamkan sejumlah uang kepada orang-orang. Pada saat pesan Whatsapp yang dikirim oleh terdakwa (seolah-olah sebagai saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN) dijawab/dibalas oleh saksi korban I WAYAN PARKA, S.H , saksi korban I WAYAN PARKA, S.H.  mengira bahwa yang mengirim pesan tersebut adalah saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN yang meminjamkan sejumlah uang kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. Selanjutnya terdakwa menganti photo profil Whatsapp yang terdakwa ganti dengan menggunakan photo dari saksi I KADEK SUARJANA Alias DEK MALEN yang terdakwa ambil dari akun Facebook milik saksi I KADEK SUARJANA ALIAS DEK MALEN;
  • Bahwa total uang yang berhasil terdakwa dapatkan dari saksi korban I WAYAN PARKA, S.H.  sebesar Rp. 10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa uang yang berhasil terdakwa dapatkan dari saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. tersebut terdakwa habiskan untuk bermain judi online, yang mana nomor rekening BCA 6127010856 An. AYU yang terdakwa berikan kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. untuk mengirim sejumlah uang tersebut merupakan rekening milik admin situs Judi Online yang terdakwa mainkan;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tidak ada meminta izin kepada saksi korban I WAYAN PARKA, S.H.;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban saksi korban I WAYAN PARKA, S.H. mengalami kerugian sebesar  Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya