Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Amp BRI UNIT AMLAPURA 1.I MADE RASTA
2.NI WAYAN WATI
3.NI MADE RAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT AMLAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ismail Munandar YahyaBRI UNIT AMLAPURA
Tergugat
NoNama
1I MADE RASTA
2NI WAYAN WATI
3NI MADE RAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.585.653,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
  2. MenyatakandemihukumperbuatanParaTergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;
  3. MenghukumParaTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.585.653,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 62.592.395,- ( ENAM PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 16.993.258,- ( ENAM BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugatuntukmelakukanpenjualanterhadaptanahdanataubangunandengandatasebagaiberikut:

- Sertifikat Hak Milik No 539 AN I NENGAH RAI

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak