Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Amp I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H I NENGAH RAKA Alias ONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2028/N.1.14/Enz.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH RAKA Alias ONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wita, berawal saat terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna hijau doff Nopol DK3269TX pergi menuju rumah saudara KOMANG JARAN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, kemudian terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG langsung bertemu dengan saudara KOMANG JARAN untuk membeli shabu. Setelah itu saudara KOMANG JARAN pun memberikan terdakwa 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu kemudian terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saudara KOMANG JARAN atas pembelian 1 (satu) plastik klip bening yang diduga shabu tersebut lalu terdakwa langsung meninggalkan rumah saudara KOMANG JARAN.
  • Bahwa anggota kepolisian dari Resor Karangasem yaitu saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA serta tim opsnal lainnya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya keterlibatan seseorang melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut sehingga didapat ciri-ciri orang dan lokasi yang dituju. Atas informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wita, anggota kepolisian pun langsung menuju Jalan Untung Surapati Amlapura tepatnya di depan Toko Maubel Mahkota, Lingkungan Padangkertha, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sebagaimana lokasi yang dicurigai tersebut. Selanjutnya anggota kepolisian melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG. Kemudian anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi I GUSTI MADE ANOM selaku Pecalang setempat langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu pada saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 2026 dengan nomor sim card 085936686071 yang mana terhadap kedua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian Polres Karangsem melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa yang beralamat di lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem serta disaksikan oleh saksi I MADE KARYADA selaku Kepala Wilayah dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah potongan pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah tutup air mineral merk AQUA yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah potongan cottonbath, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk POCKET SCALE, 1 (satu) buah botol air mineral bekas merk AQUA ukuran 600ml, 1 (satu) buah botol air mineral bekas merk AQUA ukuran 330ml, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet berwarna kuning yang sudah dipotong dan diruncingkan, 1 (satu) buah pipet berwarna hijau yang sudah dimodifikasi, 5 (lima) buah plastik klip bening bekas pakai, dan kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Atas penemuan tersebut terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG langsung diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti menggunakan timbangan digital SCALE berupa 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih (netto) 0,84 (nol koma delapan empat) gram. Penimbangan tersebut dilakukan oleh I WAYAN KURNIA,S.H. selaku penyidik Polres Karangasem disaksikan oleh IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA yang keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Karangasem serta disaksikan juga oleh terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG  pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wita. Selanjutnya, sebagian serbuk kristal diduga shabu tersebut digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 800/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S..I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 5479/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

----------------------------------------------------------------  ATAU  ----------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Jalan Untung Surapati Amlapura tepatnya di depan Toko Maubel Mahkota, Lingkungan Padangkertha, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

---------------------------------------------------------  ATAU  -----------------------------------------------------------

Ketiga:

Bahwa terdakwa I NENGAH RAKA Alias ONG pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa I NENGAH RAKA Alias ONG mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara menggunakan sebuah Bong yang terbuat dari botol palstik air minum, kemudian diisi air sebatas leher botol plastik tersebut, lalu tutup botol plastik tersebut dilubangi sebanyak dua buah untuk dimasukan pipet, selanjutnya salah satu pipet masuk kedalam air sedangkan pipet yang satunya berada diatas permukaan air dalam botol, kemudian serbuk kristal shabu tersebut dimasukan kedalam kaca dan kaca tersebut disambungkan keujung luar pipet yang bersentuhan dengan air, kemudian kaca silinder tersebut dibakar menggunakan korek api gas yang dibuat sedemikian rupa lalu dihisap berulang kali menggunakan mulut pipet yang berada diatas permukaan air dalam botol.
  • Bahwa anggota kepolisian dari Resor Karangasem yaitu saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA serta tim opsnal lainnya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya keterlibatan seseorang melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut sehingga didapat ciri-ciri orang dan lokasi yang dituju. Atas informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wita, anggota kepolisian pun langsung menuju Jalan Untung Surapati Amlapura tepatnya di depan Toko Maubel Mahkota, Lingkungan Padangkertha, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sebagaimana lokasi yang dicurigai tersebut. Selanjutnya anggota kepolisian melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan memiliki ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG. Kemudian anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi I GUSTI MADE ANOM selaku Pecalang setempat langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu pada saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 2026 dengan nomor sim card 085936686071 yang mana terhadap kedua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian Polres Karangsem melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa yang beralamat di lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem serta disaksikan oleh saksi I MADE KARYADA selaku Kepala Wilayah dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah potongan pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah tutup air mineral merk AQUA yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah potongan cottonbath, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk POCKET SCALE, 1 (satu) buah botol air mineral bekas merk AQUA ukuran 600ml, 1 (satu) buah botol air mineral bekas merk AQUA ukuran 330ml, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet berwarna kuning yang sudah dipotong dan diruncingkan, 1 (satu) buah pipet berwarna hijau yang sudah dimodifikasi, 5 (lima) buah plastik klip bening bekas pakai, dan kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Atas penemuan tersebut terdakwa I NENGAH RAKA ALIAS ONG langsung diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Asesmen Medis An. I NENGAH RAKA dengan Nomor : B/Speng-358/VII/KES.15./2024/Rumkit tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa Asesmen Medis Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, telah dilakukan asesmen medis untuk tersangka a.n I NENGAH RAKA Alias ONG dengan kesimpulan tersangka atas nama I NENGAH RAKA Alias ONG mengalami penyalahgunaan zat Methamphetamine (sabu) yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat inap.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan tidak dalam masa pengobatan narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya