Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan segala bentuk aktifitas, kegiatan dan/atau pembangunan diatas objek sengketa;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Bahwa Objek Sengketa berupa Bidang Tanah Hak Milik seluas 233.500 M2, yang terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, sebagaimana terdaftar berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4370 / Desa Bugbug, terdaftar atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug, adalah merupakan Hak Komunal Krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
- Menyatakan Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal Akta Perjanjian Sewa menyewa No. 38 tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I;
- Menyatakan batal Akta Pernyataan No. 39 tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan objek sengketa ke keadaan semula;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil dan imateriil :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 8.000.000.000, - (delapan milyar rupiah)
- Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah) kepada Krama Desa Adat Bugbug;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat beda, kami mohon keadilan yang seadil – adilnya. |