Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Amp Aditya Toh Prabowo I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1276/N.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Toh Prabowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK, Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Abian Tegal View yang beralamat di Br. Dinas Kuta Bali, Ds. Sibetan, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem, dan pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor BUMDes Desa Ababi, yang beralamat di Desa Ababi, Kec. Abang, Kab.Karangasem, dan pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Budakeling yang beralamat di Br. Dinas Triwangsa, Ds. Budakeling, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem, dan pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Kubu yang beralamat di Br. Dinas Baturinggit Kaje, Ds. Baturinggit, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: 

  • Bahwa awalnya Terdakwa memiliki pikiran untuk melakukan pencurian kemudian untuk melakukan pencurian tersebut, Terdakwa menyiapkan alat-alat yang akan Terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian yakni 1 (satu) buah obeng min warna orange, 1 (satu) buah obeng belimbing warna orange, 1 (satu) buah senter kecil warna orange kombinasi putih, dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih lalu Terdakwa menyimpan alat-alat tersebut pada bagasi Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL milik Saksi NI LUH PUTU NOVIANI (Istri Terdakwa).
  • Bahwa sekira hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mendatangi Warung Abian Tegal View yang beralamat di Br. Dinas Kuta Bali, Ds. Sibetan, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem seorang diri dengan mengunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL kemudian Terdakwa melakukan pengamatan terhadap Warung Abian Tegal View tersebut dan Terdakwa melihat situasi di Warung Abian Tegal View tersebut masih ramai, kemudian Terdakwa memutuskan untuk kembali lagi pada keesokan harinya.
  • Bahwa sekira hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa datang ke Warung Abian Tegal View seorang diri dengan mengunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL. Setiba di Warung Abian Tegal View, kemudian Terdakwa memantau situasi warung tersebut. Setelah memastikan keadaan warung tersebut sepi, Terdakwa memarkirkan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL di sekitar Warung tersebut selanjutnya Terdakwa memasuki area warung dan menuju ke arah jendela sebelah kiri. Kemudian Terdakwa mencongkel-congkel jendela sebelah kiri warung dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng min warna orange hingga gerendel jendela rusak dan jendela terbuka. Setelah jendela terbuka, selanjutnya Terdakwa memasukan tangan kiri untuk mengambil barang berupa 1 (satu) Set Speaker Aktif Merk Polytron, 1 (satu) Joran Pancing Merk Ocean Surf, 1 (satu) Reel Pancing Merk Pioneer, 1 (satu) Reel Pancing Merk Banax lalu  Terdakwa memasukan barang-barang tersebut ke dalam karung plastik warna putih kemudian Terdakwa pergi menuju ke Jalan Veteran, Kec. Karangasem, Kab. Karangsem untuk menyembunyikan barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut. Sesampainya di Jalan Veteran kemudian Terdakwa menuju ke belakang Stadion I Gusti Ketut Jelantik dan menyembunyikan barang-barang yang Terdakwa bawa tersebut pada semak belukar.

Setelah menyembunyikan barang-barang tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali ke Warung Abian Tegal View. Setiba di warung Abian Tegal View Terdakwa lalu memasuki area warung dan berjalan menuju jendela bagian kiri warung. Kemudian Terdakwa membuka jendela yang sebelumnya telah Terdakwa congkel lalu masuk ke dalam warung dengan cara memanjat jendela. Setelah masuk, Kemudian Terdakwa menyalakan 1 (satu) buah senter kecil warna orange kombinasi putih untuk mencari barang-barang yang ada di dalam warung. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah camera aksi yang berada di dalam rak kaca, dan 1 (satu) buah Microwave Merk Panasonic yang berada di atas rak kaca. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah camera aksi dan 1 (satu) buah Microwave Merk Panasonic tersebut lalu memasukkan 1 (satu) buah camera aksi dan 1 (satu) buah Microwave Merk Panasonic ke dalam karung plastik. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang yang diambilnya lalu keluar melalui jendela yang sama dengan jendela yang digunakan terdakwa untuk memasuki warung. Setelah keluar Terdakwa menutup jendela lalu membawa karung plastik berisi barang-barang tersebut ke lokasi Terdakwa memarkir Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL. Selanjutnya Terdakwa menyembunyikan karung plastik berisi barang-barang tersebut pada bagian depan sepeda motor, kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Veteran untuk menyembunyikan barang-barang tersebut di semak belukar yang berada di belakang Stadion I Gusti Ketut Jelantik.

  • Bahwa Warung Abian Tegal View adalah milik  Saksi IDA BAGUS PUTU YOGA ADNYANA
  • Bahwa barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) Set Speaker Aktif Merk Polytron;
  2. 1 (satu) buah Reel Pancing Merk Pioneer;
  3. 1 (satu) buah Reel Pancing Merk Banax;
  4. 1 (satu) buah Joran Pancing Merk Ocean Surf;
  5. 1 (satu) buah Kamera Aksi;
  6. 1 (satu) buah Microwave Merk Panasonic.

adalah milik Saksi IDA BAGUS PUTU YOGA ADNYANA yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi IDA BAGUS PUTU YOGA ADNYANA terakhir melihat barang-barang tersebut ada di Warung Abian Tegal View sekira hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA, dan barang-barang tersebut diketahui hilang sekira hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA.

 

  • Bahwa sekira hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL seorang diri menuju Kantor BUMDes Desa Ababi, yang beralamat di Desa Ababi, Kec. Abang, Kab.Karangasem. Setiba di dekat Kantor BUMDes yang beralamat di Ds. Ababi, Kec. Abang, Kab. Karangasem, Terdakwa kemudian memarkir sepeda motor yang Terdakwa gunakan di sekitar Kantor BUMDes lalu mengamati keadaan sekitar. Setelah memastikan keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju kantor BUMDes lalu Terdakwa mencari-cari meteran listrik. Setelah Terdakwa menemukan meteran listrik, kemudian Terdakwa mematikan meteran listrik tersebut. Setelah aliran listrik padam dan tidak ada lagi lampu penerangan yang menyala, selanjutnya Terdakwa menyalakan 1 (satu) buah senter kecil warna orange kombinasi putih dan mencari jendela kantor BUMDes dan Terdakwa menemukan jendela berada di bagian utara Kantor BUMDes. Setelah menemukan jendela Kantor BUMDes, selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati jendela tersebut lalu Terdakwa mencongkel-congkel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng min warna orange hingga gerendel jendela rusak dan jendela terbuka. Setelah jendela terbuka kemudian Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam Kantor BUMDes. Selanjutnya Terdakwa mencari-cari barang yang dapat diambil di laci meja kerja, lalu Terdakwa mencongkel laci meja kerja tersebut hingga kusen engsel laci meja rusak dan di dalam laci tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Laptop Merk Toshiba warna hitam, dan 1 (satu) buah charger Toshiba warna hitam. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laptop Merk Toshiba warna hitam, dan 1 (satu) buah charger Toshiba warna hitam lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas tenteng warna hitam bertuliskan ASUS yang ditemukan Terdakwa di ruangan tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan mendekati meja kerja lainnya lalu Terdakwa mencongkel-congkel laci meja kerja tersebut menggunakan obeng min hingga kusen engsel laci meja rusak dan di dalam laci tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Laptop Merk Acer warna hitam kombinasi silver, dan 1 (satu) buah charger warna hitam, lalu Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas tenteng warna hitam. Sehinga Terdakwa membawa 2 (dua) buah laptop, dan 2 (dua) buah charger tersebut dengan tas yang sama. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang yang diambilnya lalu keluar melalui jendela yang sama dengan jendela yang digunakan terdakwa untuk memasuki Kantor BUMDes. Setelah keluar, Terdakwa menutup jendela lalu membawa tas berisi barang-barang yang diambil Terdakwa tersebut ke lokasi Terdakwa memarkir Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL menuju ke Jalan Veteran untuk menyembunyikan barang-barang tersebut di semak belukar yang berada di belakang Stadion I Gusti Ketut Jelantik.
  • Bahwa barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah Laptop Merk Toshiba warna hitam;
  2. 1 (satu) buah charger Toshiba warna hitam;

adalah milik Saksi NI MADE SRIKANDI yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Bahwa Saksi NI MADE SRIKANDI terakhir melihat barang-barang tersebut ada di Kantor BUMDes Desa Ababi sekira hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 13.30 WITA, dan barang-barang tersebut diketahui hilang sekira hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 08.30 WITA.

  • Bahwa barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah tas tenteng warna hitam;
  2. 1 (satu) buah Laptop Merek Acer warna hitam kombinasi silver;
  3. 1 (satu) buah charger warna hitam.

adalah milik Saksi PUTU EMI SAYUKTI yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi PUTU EMI SAYUKTI terakhir melihat barang-barang tersebut ada di Kantor BUMDes Desa Ababi sekira hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 13.00 WITA, dan barang-barang tersebut diketahui hilang sekira hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 08.30 WITA.

  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk memasuki BUMDes Desa Ababi dan mengambil barang-barang tersebut kepada Saksi NI MADE SRIKANDI dan Saksi PUTU EMI SAYUKTI selaku pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang milik Saksi NI MADE SRIKANDI dan Saksi PUTU EMI SAYUKTI tersebut, Saksi NI MADE SRIKANDI menderita kerugian sebesar sekira Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan Saksi PUTU EMI SAYUKTI menderita kerugian sebesar sekira Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL seorang diri menuju Kantor Desa Budakeling yang beralamat di Br. Dinas Triwangsa, Ds. Budakeling, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem. Setiba di dekat Kantor Desa Budakeling, Terdakwa memarkir Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL yang Terdakwa kendarai dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari Kantor Desa Budakeling. Kemudian Terdakwa mengamati keadaan sekitar Kantor Desa Budakeling, setelah Terdakwa memastikan keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati tembok/pagar pembatas sebelah selatan Kantor Desa Budakeling, kemudian Terdakwa memanjat tembok/pagar pembatas sebelah selatan tersebut dan Terdakwa masuk ke area Kantor Desa Budakeling, lalu Terdakwa mencari-cari meteran listrik. Setelah Terdakwa menemukan meteran listrik, kemudian Terdakwa mematikan meteran listrik tersebut. Setelah aliran listrik padam dan tidak ada lagi lampu penerangan yang menyala, selanjutnya Terdakwa menyalakan 1 (satu) buah senter kecil warna orange kombinasi putih, dan Terdakwa mencari-cari Jendela Kantor Desa Budakeling. Setelah melihat Jendela di bagian utara Kantor Desa, Terdakwa berjalan mendekati jendela tersebut lalu Terdakwa mencongkel-congkel jendela dengan mengunakan 1 (satu) buah obeng min warna orange hingga jendela terbuka dan setelah jendela terbuka Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam kantor Desa Budakeling. Kemudian Terdakwa mencari-cari barang-barang yang dapat diambil dengan membuka pintu-pintu di tiap-tiap ruangan, dan Terdakwa menemukan barang-barang sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah Notebook Merk HP warna silver berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse,
  • 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna Silver, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse,
  • 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna Silver, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse,
  • 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna biru, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse,

yang mana barang-barang tersebut berada di atas meja kerja di ruangan Kantor Desa Budakeling. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara memasukkan 1 (satu) buah Notebook Merk HP warna silver berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse dan 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna Silver, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse ke dalam 1 (satu) buah tas laptop warna hitam. Kemudian Terdakwa juga memasukkan 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna Silver, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse, dan 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna biru, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse ke dalam 1 (satu) buah tas laptop warna hitam. Sehingga Terdakwa memasukkan 1 Notebook, 1 Laptop, 2 charger, dan 2 mouse ke dalam 1 (satu) buah tas laptop warna hitam dan Terdakwa juga memasukkan 2 Laptop, 2 charger, dan 2 mouse lainnya ke dalam 1 (satu) buah tas laptop warna hitam lainnya. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang yang diambilnya lalu keluar melalui jendela yang sama dengan jendela yang digunakan terdakwa untuk memasuki Kantor Desa Budakeling. Setelah keluar, Terdakwa menutup jendela lalu membawa barang-barang yang diambil Terdakwa tersebut ke tempat parkir sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan menuju ke Jalan Veteran untuk menyembunyikan barang-barang tersebut di belakang Stadion I Gusti Ketut Jelantik.

  • Bahwa barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah Notebook Merk HP warna silver berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse;
  2. 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna Silver, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse;
  3. 1 (satu) buah tas laptop warna hitam;
  4. 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna Silver, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse;
  5. 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna biru, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse;
  6. 1 (satu) buah tas laptop warna hitam.

adalah milik Kantor Desa Budakeling yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp40.273.776,00 (empat puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). Bahwa Saksi IDA NYOMAN ADI PERMANA terakhir melihat barang-barang tersebut ada di Kantor Desa Budakeling adalah sekira hari Jumat tanggal 05 April 2024, dan barang-barang tersebut diketahui hilang sekira hari Senin tanggal 8 April 2024 sekira pukul 07.45 WITA.

  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk memasuki Kantor Desa Budakeling dan mengambil barang-barang tersebut kepada Saksi IDA NYOMAN ADI PERMANA selaku Perbekel Desa Budakeling.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang milik Kantor Desa Budakeling tersebut, Kantor Desa Budakeling menderita kerugian sebesar sekira Rp40.273.776,00 (empat puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

 

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL seorang diri menuju Kantor Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Kubu yang beralamat di Br. Dinas Baturinggit Kaje, Ds. Baturinggit, Kec. Kubu, Kab. Karangasem. Setiba di depan Kantor Panwascam Terdakwa memarkir Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL, dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah memastikan keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati pagar sebelah kanan Kantor PANWASCAM, lalu Terdakwa memanjat pagar tersebut dan masuk ke dalam area Kantor PANWASCAM, kemudian Terdakwa mencari-cari meteran listrik. Setelah Terdakwa menemukan meteran listrik, Terdakwa lalu mematikan meteran listrik tersebut. Setelah aliran listrik padam dan tidak ada lagi lampu penerangan yang menyala, selanjutnya Terdakwa menyalakan 1 (satu) buah senter kecil warna orange kombinasi putih, dan Terdakwa mencari-cari jendela. Setelah menemukan jendela disebelah barat Kantor PANWASCAM, Terdakwa lalu berjalan mendekati jendela tersebut kemudian Terdakwa mencongkel-congkel jendela dengan mengunakan 1 (satu) buah obeng min warna orange hingga kusen jendela rusak dan jendela terbuka dan setelah jendela terbuka Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam kantor PANWASCAM yang mana ruangan yang Terdakwa masuki tersebut adalah ruangan Pimpinan PANWASCAM. Setelah masuk, Terdakwa mencari-cari barang yang dapat Terdakwa ambil namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga yang hendak Terdakwa ambil. Kemudian Terdakwa keluar melalui jendela yang Terdakwa gunakan untuk masuk tersebut. Setelah Terdakwa keluar, Terdakwa lalu berjalan untuk mencari-cari jendela, dan Terdakwa melihat ada jendela di sebelah timur. Kemudian Terdakwa berjalan mendekati jendela tersebut lalu Terdakwa mencongkel-congkel jendela dengan mengunakan 1 (satu) buah obeng min warna orange hingga kusen jendela rusak dan jendela terbuka dan setelah jendela terbuka Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam kantor PANWASCAM kembali yang mana ruangan yang Terdakwa masuki tersebut adalah ruangan staff PANWASCAM. Setelah memasuki ruangan staff PANWASCAM tersebut Terdakwa mencari-cari barang-barang berharga dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna ungu kebiruan beserta 1 (satu) buah charger laptop Asus berada di atas meja. Kemudian Terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) tas laptop warna hitam jenis ransel yang Terdakwa dapatkan di ruangan tersebut. Lalu terdakwa kembali mencari barang yang dapat diambil dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merk lenovo, dan 1 (satu) buah mouse merk logi di samping almari, kemudian Terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas laptop warna hitam jenis ransel yang lain daripada tas laptop yang Terdakwa gunakan sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa kembali mencari barang yang dapat diambil dengan membuka laci meja kerja dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merk lenovo, dan 1 (satu) buah mouse merk logitech di dalam laci meja, lalu Terdakwa memasukkan barang tersebut ke dalam tas laptop warna hitam jenis ransel yang sama dengan tas yang terdakwa gunakan untuk membawa 1 (satu) buah laptop merk lenovo warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merk lenovo, dan 1 (satu) buah mouse merk logi. Sehingga dari ruangan Staff PANWASCAM tersebut Terdakwa mengambil 3 (tiga) laptop, 3 (tiga) charger, dan 2 (dua) mouse yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) tas. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang yang diambilnya tersebut lalu keluar melalui jendela yang sama dengan jendela yang digunakan terdakwa untuk memasuki ruangan Staff PANWASCAM. Setelah keluar, Terdakwa menutup jendela lalu membawa barang-barang yang diambil Terdakwa tersebut ke tempat parkir sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan menuju ke Jalan Veteran untuk menyembunyikan barang-barang tersebut di belakang Stadion I Gusti Ketut Jelantik.
  • Bahwa barang-barang berupa:
  1. 2 (dua) buah laptop merk Lenovo warna hitam;
  2. 2 (dua) buah charger laptop merk Lenovo;
  3. 1 (satu) buah mouse merk logi;
  4. 1 (satu) buah mouse merk logitech;
  5. 2 (dua) tas laptop warna hitam jenis ransel.

adalah barang-barang yang disewa oleh PANWASCAM dari CV Vilya Adhitya Pradnya. Sehingga pemilik barang-barang tersebut adalah CV Vilya Adhitya Pradnya yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp7.150.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Saksi I WAYAN RUMADANA terakhir melihat barang-barang tersebut ada di Kantor PANWASCAM adalah sekira hari Sabtu tanggal 06 April 2024 dan barang-barang tersebut diketahui hilang sekira hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 09.00 WITA.

  • Bahwa barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna ungu kebiruan
  2. 1 (satu) buah charger laptop ASUS

adalah barang-barang milik BUMDes Amerta Sari yang harga keseluruhan dari barang tersebut adalah sekira Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Bahwa Saksi I WAYAN RUMADANA terakhir melihat barang-barang tersebut ada di Kantor PANWASCAM adalah sekira hari Sabtu tanggal 06 April 2024 dan barang-barang tersebut diketahui hilang sekira hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 09.00 WITA.

  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk memasuki Kantor PANWASCAM Kec. Kubu dan mengambil barang-barang tersebut kepada Saksi I WAYAN RUMADANA selaku Ketua PANWASCAM Kecamatan Kubu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang milik CV Vilya Adhitya Pradnya tersebut, CV Vilya Adhitya Pradnya menderita kerugian sebesar sekira Rp7.150.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang milik BUMDes Amerta Sari tersebut, BUMDes Amerta Sari menderita kerugian sebesar sekira Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

 

  • Bahwa sekira akhir bulan Maret tahun 2024 di Konter Jual Beli HP dan Service yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman No.92 Amlapura, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Terdakwa menjual barang berupa 1 (satu) Set Speaker Aktif Merk Polytron kepada Saksi SURYADI IRVANSYAH KARIM dengan harga sekira sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekira akhir bulan Maret tahun 2024 di Rumah Saksi SELAMAT SOLEH ALIAS SELAMET yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kabupaten Karangasem, Terdakwa menjual barang berupa 1 (satu) buah Reel Pancing Merk Pioneer, 1 (satu) buah Reel Pancing Merk Banax, dan 1 (satu) buah Joran Pancing Merk Ocean Surf kepada Saksi SELAMAT SOLEH ALIAS SELAMET dengan harga sekira sebesar Rp150.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira hari Rabu tanggal 3 April 2024 di Rumah Saksi JANA ALIAS TOBI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kabupaten Karangasem, Terdakwa menjual barang berupa 1 (satu) buah Microwave Merk Panasonic kepada Saksi JANA ALIAS TOBI dengan harga sekira sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada keesokan harinya sekira hari Kamis tanggal 4 April 2024 di Rumah Saksi JANA ALIAS TOBI Terdakwa menjual barang berupa 1 (satu) buah Kamera Aksi kepada Saksi JANA ALIAS TOBI dengan harga sekira sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa sekira bulan April 2024 di Toko Gerilya Laptop yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 552 Amlapura, Ds. Subagan, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Terdakwa menjual barang berupa:
  1. 1 (satu) buah Laptop Merk Toshiba warna hitam;
  2. 1 (satu) buah charger Toshiba warna hitam;
  3. 1 (satu) buah tas tenteng warna hitam;
  4. 1 (satu) buah Laptop Merek Acer warna hitam kombinasi silver;
  5. 1 (satu) buah charger warna hitam.

kepada Saksi I MADE SUDIARTHA dengan harga sekira sebesar sekira sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa sekira bulan April 2024 Terdakwa menjual barang berupa:
  1. 1 (satu) buah Notebook Merk HP warna silver berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse;
  2. 1 (satu) buah Laptop Merk HP warna Silver, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse;
  3. 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna Silver, berserta 1 (satu) buah charger dan 1 (satu) buah mouse;

Kepada Sdr. Rahman (DPO) seharga sekira sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Terdakwa mengirimkan barang-barang tersebut melalui Cargo Perumas yang beralamat di Lingkungan Padangkerta, Kabupaten Karangasem,

  • Bahwa sekira bulan April 2024 di Jl. Ida Bagus Mantra, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa menjual barang berupa 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna biru, 1 (satu) buah charger, dan 1 (satu) buah mouse kepada Saksi I NYOMAN SUARTAWAN dengan harga sekira sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa sekira hari Jumat tanggal 12 April 2024 di Toko Desuya Komputer yang beralamat di Jl. K.H. Samahundi No 22A Amlapura, Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Terdakwa menjual barang berupa :
  1. 2 (dua) buah laptop merk Lenovo warna hitam;
  2. 2 (dua) buah charger laptop merk Lenovo;
  3. 1 (satu) buah mouse merk logi;
  4. 1 (satu) buah mouse merk Logitech;
  5. 2 (dua) tas laptop warna hitam jenis ransel;
  6. 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna ungu kebiruan;
  7. 1 (satu) buah charger laptop ASUS.

kepada Saksi I GEDE AGUS JUNIASTAWAN dengan harga sekira sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa tabel daftar barang yang diambil terdakwa, lokasi pengambilan barang, pemilik barang, harga korban membeli barang, harga terdakwa menjual barang menurut keterangan saksi pembeli, adalah sebagai berikut:

No

Nama Barang

Lokasi Terdakwa Mengambil Barang

Pemilik

Barang

Harga Korban membeli barang

Harga Terdakwa menjual barang

 

Nama Pembeli

1

 

1 Set Speaker Aktif Merk Polytron

Warung Abian Tegal View Ds. Sibetan

Saksi IDA BAGUS PUTU YOGA ADYANA

Rp1.100.000,00

Rp150.000,00

Saksi SURYADI IRVANSYAH KARIM

2

1 Reel Pancing Merk Pioneer

Rp1.500.000,00

Rp150.000,00

 

Kesemua barang tersebut dijual dengan harga Rp150.000,00

 

Saksi SELAMAT SOLEH

3

1 Reel Pancing Merk Banax

Rp700.000,00

4

1 Joran Pancing Merk Ocean Surf

Rp350.000,00

5

1 Kamera Aksi

Rp450.000,00

Rp50.000,00

Saksi JANA ALS TOBI

6

1 Microwave Merk Panasonic

Rp1.600.000,00

Rp200.000,00

Saksi JANA ALS TOBI

7

1 Laptop Merk Toshiba warna hitam, dan 1 charger laptop, dan 1 tas laptop warna hitam

Kantor BUMDes Desa Ababi

Saksi PUTU EMI SAYUKTI

Rp5.600.000,00

Rp700.000,00

 

Kesemua barang tersebut dijual dengan harga Rp700.000,00

 

Saksi I MADE SUDIARTHA

8

1 Laptop Merk Acer warna hitam kombinasi silver, dan 1 charger laptop.

Kantor BUMDes Desa Ababi

Saksi NI MADE SRIKANDI

Rp6.000.000,00

9

1 Notebook Merk HP warna silver, dan 1 charger notebook

Kantor Desa Budakeling

Kantor Desa Budakeling

Rp8.500.000,00

Rp1.000,000,00

Sdr.RAHMAN (DPO)

10

1 Laptop Merk HP warna Silver, dan 1 charger, dan 1 mouse

Rp8.800.000,00

Rp1.000,000,00

Sdr.RAHMAN (DPO)

11

1 Laptop Merk ASUS warna Silver, dan 1 charger, dan 1 mouse

Rp11.000.000,00

Rp1.000.000,00

Sdr.RAHMAN (DPO)

12

1 Laptop Merk ASUS warna biru, dan 1 charger, dan 1 mouse

Rp11.750.000,00

Rp2.500.000,00

Saksi

I NYOMAN SUARTAWAN

13

1 tas laptop model selempang

 

 

 

14

1 tas laptop model ransel

 

 

 

15

1 Laptop Merk Asus Warna Ungu Kebiruan, dan 1 charger

Kantor PANWASCAM Kecamatan Kubu

BUMDes Amerta Sari Kecamatan Kubu

Rp7.000.000,00

Rp3.800.000,00

 

 

Kesemua barang tersebut dijual dengan harga Rp3.800.000,00

 

 

Saksi I GEDE AGUS JUNIASTAWAN

 

 

16.

2 laptop merk lenovo warna hitam, dan 2 charger lenovo, dan 1 mouse merk logi, dan 1 mouse merk logitech, dan 2 tas laptop warna hitam jenis ransel merk lenovo

 

CV Vilya Adhitya  Pradnya

Rp7.150.000,00

Jumlah

Rp71.400.000,00

Rp10.550.000,00

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pengambilan barang-barang di Kantor BUMDes Desa Ababi, Warung Abian Tegal View, Kantor Desa Budakeling, Kantor Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (PANWASCAM) Kecamatan Kubu mengakibatkan kerugian bagi para korban yang apabila ditotal sekira sebesar Rp71.400.000,00 (tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil menjual barang-barang yang diambil Terdakwa dari Kantor BUMDes Desa Ababi, Warung Abian Tegal View, Kantor Desa Budakeling, Kantor Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (PANWASCAM) Kecamatan Kubu tersebut Terdakwa memperoleh uang sekira sebesar Rp10.550.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menggunakan uang Tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa dan bermain judi, dan hanya sisa sebesar Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekira hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekira pukul 01.00 WITA bertempat di Tempat Biliard yang beralamat di Jalan Raya Sesana, Ds. Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem Saksi I GUSTI NGURAH SUANTARA dan Saksi I GEDE ANDI PRASTIKA selaku Anggota Kepolisian SATRESKRIM pada Polres Karangasem melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya