Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Amp Muhammad Dheda Alifall I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2306/N.1.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel milik I WAYAN PUTU SUSILA LAGUNA tepatnya di Br. Dinas Abang Kelod, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK bersama Saksi JANA Alias TOBI  (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih  berupa 1 (satu) Buah Air Compressor  merk Shark warna Orange milik I WAYAN PUTU SUSILA LAGUNA, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekitar hari minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK (terdakwa dalam berkas perkara lain) bersama Saksi JANA Alias TOBI bertempat di sebuah bengkel tepatnya di Br. Dinas Abang Kelod, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem;

 

  • Selanjutnya Terdakwa dengan mengendari sepeda motor Honda Vario Warna Hitam DK 4015 IL menuju ke bengkel yang dimana bengkel tersebut dikelilingi pagar dari bahan bambu, lalu Terdakwa membuka pagar kemudian masuk kedalam area bengkel menuju ke belakang bengkel disana Terdakwa melihat satu unit kompresor merk SHARK warna orange;

 

  • Selanjutnya Terdakwa kemudian menarik kompresor tersebut menuju ke luar area bengkel sampai berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter menuju pinggir jalan dengan tujuan untuk menyembunyikan kompresor tersebut yang mana saat itu ditutupi dengan 1 (satu) buah karung plastik di depan bengkel pinggir jalan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa tinggal pergi dan mencari temannya yaitu Saksi JANA Alias TOBI dengan tujuan untuk meminta bantuan untuk mengangkat dan mengangkut 1 (satu) Unit kompresor tersebut;

 

  • Selanjutnya Terdakwa tinggal pergi dari bengkel tersebut menggunakan motor untuk menuju rumah temannya yaitu Saksi JANA Alias TOBI, lalu Terdakwa mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK berwarna Orange dan Saksi JANA Alias TOBI menyetujui dengan hal tersebut;

 

  • Selanjutnya Saksi JANA Alias TOBI mengendarai kendaraan mobil miliknya dan Terdakwa menuju ke bengkel dengan sepeda motor miliknya menuju kembali ke depan bengkel tempat menaruh 1 (satu) unit kompresor merk SHARK berwarna Orange tersebut;

 

  • Kemudian setiba di depan bengkel Terdakwa meminta bantuan untuk mengangkat dan mengangkut 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna Orange kepada Saksi JANA Alias TOBI untuk dimasukan kedalam kendaraan mobil milik Saksi JANA Alias TOBI, selanjutnya 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna orange tersebut sudah dimasukan ke dalam mobil milik Saksi JANA Alias TOBI lalu di bawa ke rumah Saksi JANA Alias TOBI;

 

  • Bahwa Saksi JANA Alias TOBI bersama Terdakwa memasuki area bengkel tepatnya di depan bengkel dan mengambil 1 (satu) unit kompresor merk SHARK warna orange  tanpa seizin dari Saksi I WAYAN PUTU LAGUANA;

 

  • Kemudian keesokan harinya tanggal 4 Maret 2024 1 (satu) Unit kompresor berwarna orange merk SHARK masih berada di dalam mobil kendaraan milik Saksi JANA Alias TOBI, lalu Saksi JANA Alias TOBI kepada Terdakwa meminta uang sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk dibayari saja unit tersebut namun dari Terdakwa tidak mau;

 

  • Selanjutnya Terdakwa mencari pembeli di luar sedangkan 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna Orange tetap berada di rumah milik Saksi JANA Alias TOBI;

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Terdakwa mendapatkan pembeli atas 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna Orange kepada Saksi I MADE TAMAN, SS. KAR.MPD, lalu sekitar pukul 11.00 WITA Saksi JANA Alias TOBI dan Terdakwa membawa kompresor tersebut ke sebuah Showroom sepeda motor milik I MADE TAMAN, SS. KAR.MPD;

 

  • Selanjutnya di tempat tersebut Terdakwa dan Saksi JANA Alias TOBI menawarkan 1 (satu) unit kompresor merk SHARK warna orange kepada I MADE TAMAN, SS. KAR.MPD dengan mengatakan “Pak tiang timpalne KIPROK, yakti pak jagi numbas kompresor? (pak saya temannya KIPROK, benar pak mau membeli kompresor?) kemudian Terdakwa dan Saksi JANA Alias TOBI mengeluarkan 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna orange dari dalam mobil Carry yang dibawanya tersebut;

 

  • Selanjutnya Saksi I MADE TAMAN, SS. KAR.MPD menawar dengan harga Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa serta Saksi JANA Alias TOBI setuju dengan harga tersebut. Kemudian dari uang hasil penjualan tersebut Saksi JANA Alias TOBI menerima uang sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu) untuk ongkos mengangkut 1 (satu) unit Kompresor sebagai upah bensin mobil dan sisanya Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dibawa oleh Terdakwa yang mana sisanya upah untuk ikut dalam pencurian tersebut belum di berikan kepada Saksi JANA Alias TOBI karena Terdakwa masih membutuhkan uang tersebut;

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi JANA Alias TOBI tersebut Saksi I WAYAN PUTU LAGUNA mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-----                                    -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya